
nasionaljurnalis.com,Kolaka — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan toilet di SMA Negeri 1 Pomalaa, yang bersumber dari anggaran Direktorat Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 425.261.000,-.
Bup. LIRA Kolaka, Amir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis pekerjaan terhadap gambar rencana dan standar konstruksi bangunan gedung. Temuan tersebut di antaranya menyangkut mutu beton, dimensi sloof dan kolom, ketiadaan rabat saluran, serta penggunaan material kayu dan bata yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar teknis, khususnya pada bagian sloof dan kolom yang tampak dikerjakan tanpa memperhatikan kekuatan struktur. Padahal proyek ini dibiayai dengan dana pusat, yang seharusnya diawasi ketat dan dikerjakan sesuai standar,” ungkap Amir di Kolaka (28/10).
Untuk memastikan objektivitas temuan tersebut, LSM LIRA Kolaka secara resmi akan meminta pendampingan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka. Pemeriksaan bersama ini akan melibatkan tenaga teknis dari Bidang Cipta Karya guna menilai kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja dan spesifikasi mutu beton, fondasi, serta dinding.
“Kami tidak menuduh sembarangan. Justru kami menggandeng PUPR Kolaka agar ada penilaian teknis profesional. Jika nanti hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian, maka akan kami laporkan ke DPRD Provinsi Sultra untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Amir.
Menurut LIRA Kolaka, proyek yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola sekolah ini seharusnya tetap melibatkan tenaga teknis bersertifikat sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 400 juta dianggap tidak layak sepenuhnya dikelola tanpa pendampingan teknis profesional.
> “Kami menduga ada pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Karena itu, DPRD Sultra melalui Komisi IV kami minta segera melakukan pengawasan lapangan bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi,” tambahnya.
LSM LIRA Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal proyek-proyek pendidikan agar berjalan transparan, berkualitas, dan benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik.
“Kami bukan menghambat pembangunan, tapi memastikan uang negara digunakan dengan benar dan hasilnya layak untuk anak-anak kita,” tutup Amir.












