
bidik co.id,Kolaka, 1 November 2025 —
DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka resmi melayangkan laporan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kolaka terkait adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 12 Kolaka untuk periode Tahun Anggaran 2022–2024.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LIRA dalam mengawal penggunaan dana publik di sektor pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik penyimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan yang disampaikan, LIRA Kolaka mendasarkan permohonannya pada:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dan
hasil penelusuran data BOS Online serta informasi lapangan yang mengindikasikan adanya perbedaan signifikan antara laporan penggunaan dana dengan kegiatan riil di lapangan.
Berdasarkan analisis awal, ditemukan adanya indikasi markup, kegiatan fiktif, dan ketidaksesuaian penggunaan dana di beberapa komponen BOS, seperti honorarium, administrasi kegiatan sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Total indikasi ketidakwajaran selama tiga tahun anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,235 miliar — angka ini masih bersifat indikatif dan memerlukan penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum serta audit oleh instansi teknis berwenang.
Melalui surat resmi bernomor : 170.3/DPD/L.L.K/XI/2025,
LIRA Kolaka meminta Kapolres Kolaka untuk:
1. Melakukan penyelidikan awal terhadap penggunaan Dana BOS SMKN 12 Kolaka TA 2022–2024,
2. Memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan bendahara BOS,
3. Mengamankan dokumen pertanggungjawaban BOS (SPJ, bukti belanja, rekening koran, laporan kegiatan), serta
4. Berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Bup. LSM LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa langkah ini bukanlah bentuk tuduhan personal, melainkan panggilan moral dan sosial untuk memastikan dana pendidikan digunakan tepat sasaran.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Semua data bersumber dari sistem resmi BOS Online dan hasil pemantauan lapangan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu hasil penyelidikan akan membuktikan hal itu,”
ujar Amir, Bup. LIRA Kolaka.
Amir menegaskan, pihaknya siap memberikan data pendukung dan keterangan tambahan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.
LSM LIRA Kolaka juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan — baik dinas, kepala sekolah, komite, maupun masyarakat — untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana BOS secara terbuka.
“Dana BOS adalah hak anak-anak bangsa. Jangan sampai disalahgunakan. Kami ingin pendidikan di Kolaka menjadi teladan transparansi,”
tutup Amir.
Red**












