DPD LSM LIRA KOLAKA DORONG PENYELIDIKAN DANA BOS SMKN 12 KOLAKA

- Editor

Sabtu, 1 November 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik co.id,Kolaka, 1 November 2025 —
DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka resmi melayangkan laporan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kolaka terkait adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 12 Kolaka untuk periode Tahun Anggaran 2022–2024.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LIRA dalam mengawal penggunaan dana publik di sektor pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik penyimpangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang disampaikan, LIRA Kolaka mendasarkan permohonannya pada:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dan

hasil penelusuran data BOS Online serta informasi lapangan yang mengindikasikan adanya perbedaan signifikan antara laporan penggunaan dana dengan kegiatan riil di lapangan.

Berdasarkan analisis awal, ditemukan adanya indikasi markup, kegiatan fiktif, dan ketidaksesuaian penggunaan dana di beberapa komponen BOS, seperti honorarium, administrasi kegiatan sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Total indikasi ketidakwajaran selama tiga tahun anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,235 miliar — angka ini masih bersifat indikatif dan memerlukan penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum serta audit oleh instansi teknis berwenang.

Melalui surat resmi bernomor : 170.3/DPD/L.L.K/XI/2025,
LIRA Kolaka meminta Kapolres Kolaka untuk:

Baca Juga:  Tokoh Muda Simeulue Memberikan Apresiasi Kepada Kinerja Brigjen. Pol. Dr. Dedy Tabrani Dalam Memimpin BNN Propinsi Aceh

1. Melakukan penyelidikan awal terhadap penggunaan Dana BOS SMKN 12 Kolaka TA 2022–2024,

2. Memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan bendahara BOS,

3. Mengamankan dokumen pertanggungjawaban BOS (SPJ, bukti belanja, rekening koran, laporan kegiatan), serta

4. Berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Bup. LSM LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa langkah ini bukanlah bentuk tuduhan personal, melainkan panggilan moral dan sosial untuk memastikan dana pendidikan digunakan tepat sasaran.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Semua data bersumber dari sistem resmi BOS Online dan hasil pemantauan lapangan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu hasil penyelidikan akan membuktikan hal itu,”
ujar Amir, Bup. LIRA Kolaka.

Amir menegaskan, pihaknya siap memberikan data pendukung dan keterangan tambahan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.

LSM LIRA Kolaka juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan — baik dinas, kepala sekolah, komite, maupun masyarakat — untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana BOS secara terbuka.

“Dana BOS adalah hak anak-anak bangsa. Jangan sampai disalahgunakan. Kami ingin pendidikan di Kolaka menjadi teladan transparansi,”
tutup Amir.

Red**

Berita Terkait

Gencarkan Kegiatan Komsos, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela Senjata Api Rakitan dan Munisi dari Warga
Kapolda Aceh Pastikan Kesiapan SPN menerima Pendidikan Bintara Polri, Tekankan Pembentukan SDM Presisi Berbasis Teknologi dan Profesionalisme
Jangan Pandang Bulu! Kejati Jatim Didorong Sita Aset Agunan Fiktif Debitur Kakap Bank Jatim
Matangkan Persiapan Festival Kampung Literasi 2026, Lembaga Tepak Sirih Gelar Rapat Koordinasi
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas
Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan memperkuat kemitraan dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)
Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Tatip SPMB Di Provinsi Kepri Tidak Semestinya Terjadi!! ;
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Terbitkan DPO terhadap Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

Senin, 20 Juli 2026 - 08:33 WIB

Jaga Kondusifitas, Samapta Polres Aceh Tengah Patroli Toko Emas dan Sejumlah Tempat Strategis

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:45 WIB

Kurang dari 3 Minggu Polres Aceh Tengah Tangkap 6 Pengedar dan 7 Kurir, termasuk 2 pelaku di Bener Meriah sebagai pemasok

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:13 WIB

Pesona Arung Jeram Lukup Badak Masuk Nominasi Wisata Air Anugerah Pesona Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:44 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital dan Narkoba, Sat Binmas Polres Aceh Tengah Edukasi Kesekolah

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polsek Bintang Turun Langsung Dukung Penanaman Perdana Padi Gogo, Bangkitkan Ketahanan Pangan Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:16 WIB

Saweu Sikula, Polres Aceh Tengah Bekali Pelajar dengan Edukasi Lalu Lintas, Anti Narkoba dan Judi Online

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:58 WIB

Polres Aceh Tengah Peduli, Jumat Berkah Hadirkan Kebahagiaan bagi Warga Kute Panang Lewat Penyaluran Sembako

Berita Terbaru