Bidik.co.id Takengon, 7 Juli 2026
Dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan surat rujukan terhadap sepasang warga Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, terus menjadi perhatian publik.
Perbedaan antara keluhan awal pasien dengan diagnosis yang tercantum dalam surat rujukan memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pasangan suami istri Lukman Hakim dan Imah mendatangi Puskesmas Celala dengan didampingi Reje Kampung Kuyun Uken, Azmi, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekaligus meminta surat rujukan ke Poli Saraf RSUD Datu Beru Takengon.
Sebelumnya, dokter yang menangani pasien di Puskesmas Celala, dr. Ajuwar, menyampaikan kepada media bahwa saat pemeriksaan Lukman Hakim mengeluhkan sakit pinggang disertai tekanan darah tinggi.
Sementara itu, Imah mengaku sering mengalami lupa sehingga disarankan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan isi surat rujukan yang diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, dalam surat rujukan tersebut tercantum diagnosis Alzheimer disease, unspecified (G30.9).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dokter dari Puskesmas Celala menjelaskan bahwa diagnosis tersebut masih bersifat dugaan.
“Waalaikumsalam, diagnosa itu masih dalam kecurigaan. Istri demensia, suami vertigo,” tulis dokter kepada media.
Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan sebelumnya yang disampaikan dr. Ajuwar.
“Waktu pasien saya tangani hanya mengeluh sakit pinggang dan tekanan darah tinggi. Saya pun bingung kenapa pada surat rujukan itu diagnosisnya Alzheimer’s. Kalau lupa, namanya manusia pasti ada lupa,” ujarnya.
Media masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keterangan tersebut, termasuk dasar pertimbangan medis dalam penerbitan surat rujukan.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi media kepada petugas di Poli Saraf RSUD Datu Beru Takengon, saat mendampingi pasien, Reje Kampung Kuyun Uken turut menyampaikan informasi mengenai kondisi pasien di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut petugas, informasi tersebut menjadi salah satu data pendukung dalam proses pemeriksaan.
Petugas juga menyebutkan bahwa informasi mengenai pasien yang disebut sering mengamuk dan mengucapkan kata-kata kotor kepada warga merupakan keterangan yang disampaikan oleh pendamping pasien saat pemeriksaan berlangsung.
Usai menjalani pemeriksaan di Poli Saraf, kedua pasien kemudian diarahkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Poli Jiwa.
Direktur RSUD Datu Beru Takengon sebelumnya telah menegaskan bahwa hingga saat ini diagnosis gangguan kejiwaan terhadap pasien belum dapat ditegakkan.
“Kalau diagnosis kejiwaan belum tegak,” ujarnya kepada media.
Pihak Poli Jiwa juga menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan apakah pasien mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Penilaian medis harus dilakukan melalui observasi dan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur.
Pada Selasa (7/7/2026), manajemen RSUD Datu Beru Takengon kembali memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
RSUD menjelaskan bahwa keputusan mengarahkan pasien ke Poli Jiwa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dokter apabila ditemukan indikasi klinis yang memerlukan penilaian lebih mendalam terhadap aspek kejiwaan pasien.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari standar pelayanan medis.
Terkait informasi yang disampaikan oleh pendamping pasien, RSUD menegaskan bahwa keterangan tersebut hanya dijadikan data pendukung untuk membantu dokter memahami riwayat penyakit, perilaku, kebiasaan, maupun keluhan pasien.
Namun, keputusan medis tetap sepenuhnya berada di tangan dokter spesialis berdasarkan hasil pemeriksaan klinis.
RSUD juga menjelaskan bahwa surat rujukan dari Puskesmas Celala hanya menjadi dokumen awal yang menunjukkan indikasi pemeriksaan.
Diagnosis akhir tetap ditentukan melalui pemeriksaan langsung oleh dokter spesialis sesuai standar medis yang berlaku.
Menjawab pertanyaan mengenai dugaan gangguan kejiwaan, pihak RSUD kembali menegaskan bahwa hingga saat ini pasien belum didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatannya secara menyeluruh.
Terkait adanya perbedaan antara keluhan awal pasien dengan proses pemeriksaan lanjutan, RSUD menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang bertahap dan komprehensif agar diagnosis yang ditegakkan lebih akurat.
“RSUD Datu Beru selalu berpegang pada standar medis dan profesionalisme dokter, dengan tetap menghargai masukan dari pasien maupun pendamping sebagai bagian dari pelayanan yang berempati,” demikian penjelasan resmi pihak rumah sakit.
Di sisi lain, Lukman Hakim dan istrinya membantah informasi yang menyebut mereka sering mengamuk maupun mengucapkan kata-kata kotor kepada masyarakat.
“Saya tidak gila. Mana ada saya gila. Yang bilang saya gila itu tidak benar,” tegas Lukman.
Pihak keluarga juga mengaku merasa tidak nyaman dengan keterangan yang disampaikan mengenai kondisi mereka.
“Kalau saya tidak waras, mana mungkin saya bisa bertahan hidup,” ujar keluarga kepada media.
Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian antara keluhan pasien, diagnosis pada surat rujukan, hingga proses pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Selain itu, nama Reje Kampung Kuyun Uken sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana bantuan bencana alam sebesar Rp2 juta dari total bantuan Rp8 juta yang diterima warga. Dugaan tersebut saat ini disebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga turut mempertanyakan apakah terdapat kaitan antara persoalan surat rujukan pasien dengan perkara dugaan pungutan liar yang sedang ditangani Unit Tipikor Polres Aceh Tengah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut, sehingga hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Reje Kampung Kuyun Uken, Kepala Puskesmas Celala, dokter yang menangani pasien, serta manajemen RSUD Datu Beru Takengon sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.















