Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan terhadap Anak ke Kejaksaan

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id , – Redelong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (5/8/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Tersangka yang diserahkan berinisial IB (23), warga Kampung Pemango, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan yang terjadi di Kampung Pemango pada 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi,S.E., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Diduga Gunakan Surat Keterangan Ijazah Hilang, Pengangkatan An sebagai Wakil Petue Dipertanyakan

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Iptu Julpandi.

Ia menambahkan, Polres Bener Meriah berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga ke persidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Tingkatkan Rasa Aman Warga, Satsamapta Polres Bener Meriah Gelar Patroli Dialogis Simpatik dan Antisipasi Premanisme
Polsek Pintu Rime Gayo Bersama Warga Blang Rakal Gelar Gotong Royong Massal Bersihkan Saluran Air
Ngopi Bareng Bersama Tokoh Masyarakat, Polres Bener Meriah Perkuat Silaturahmi dan Bahas Kamtibmas
Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh, S.E. Nyatakan Sikap: Berdiri Bersama Polri, Sikat Habis Bandar Narkoba Demi Masa Depan Anak Cucu
Subuh Keliling di Masjid Mustaqim Kampung Fajar Harapan, Wakapolres Bener Meriah Ajak Warga Hindari Narkoba dan Judi Online
Kapolres Bener Meriah Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional dan HUT ke-76 IDI, Tegaskan Sinergi Polri dan Tenaga Medis: Dokter Sehat, Indonesia Kuat
Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha Bersama Ketua Bhayangkari Ny. Zaza Ricky Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional dan HUT ke-76 IDI: Dokter Adalah Garda Terdepan Kemanusiaan
PMI Bener Meriah Tegaskan Siap Dukung Polres Bener Meriah Berantas Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Gunakan LPG 3 Kg Subsidi dan Cuci Ompreng Sembarangan, SPPG Sibaruang Siabu Diduga Tabrak Aturan BGN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi diduga “Raib”. Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan.

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian segera panggil pemilik Kios UD Rizki

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dihadiri Sekejen Pusat, Musda JATMAN Sumut Tetapkan TGB Syekh Dr. H. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA sebagai Mudir 2026-2031

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Gerakan SIGAP Digelorakan, Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru