Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan terhadap Anak ke Kejaksaan

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id , – Redelong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (5/8/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Tersangka yang diserahkan berinisial IB (23), warga Kampung Pemango, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan yang terjadi di Kampung Pemango pada 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi,S.E., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  48 Personel Polres Bener Meriah Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Meningkatkan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Iptu Julpandi.

Ia menambahkan, Polres Bener Meriah berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga ke persidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Hadir di 32 Titik, Polres Bener Meriah Gelar Strong Point Pagi Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Ketua SWI Bener Meriah Jalin Silaturahmi dengan Pemerintah Kampung Suku Wih Ilang
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Kopi, Polisi: Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan
Suling di Pilar Jaya, Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Perkuat Pengawasan Anak dan Jaga Kamtibmas
59 Personel Polres Bener Meriah Jalani Tes Urine, Jadi Syarat Penentu Kenaikan Pangkat
Rumah Baru, Harapan Baru: Kapolres Bener Meriah Resmikan Bantuan Rumah Layak Huni
SIARAN PERS Budi Amin Alkana Resmi Bukan Lagi Bagian dari Bidik.co.id
GOTONG ROYONG , SWADAYA TAMBAL JALAN WONOSARI – TANSARAN BIDIN ,DI KOORDINIR JZ01DQM ANGGOTA RAPI BENER MERIAH.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Kiprah *Ikhan Mikaris* Menembus Dunia Internasional, Dari Pramuka Pulau Simeulue, Aceh Hingga Jambore Dunia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Penjaringan Calon Aparat Desa Amabaan Dimulai, Camat Simeulue Barat Tekankan Transparansi dan Profesionalisme

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:56 WIB

Adi Mukti Sesalkan Keputusan Panitia Lauke Cup I 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:48 WIB

PSSI DIDESAK PANGGIL PANITIA LAUKE CUP I UNTUK EVALUASI KEPUTUSAN SENGKETA PERTANDINGAN

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

RUU Daerah Khusus Kepulauan Dinilai Penting untuk Penguatan dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:52 WIB

Pelaksanaan Program PSR sawit kabupaten Simeulue dan tahapan pengusulannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:23 WIB

Mahasiswa Simeulue Apresiasi Sikap Terbuka ketua fraksi DPRA Nasdem dapil 10

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:44 WIB

Bupati Simeulue Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Ir. Ramzi Adriman sebagai Wakil Rektor USK

Berita Terbaru