DPP RAJAWALI: Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi di Kasus Pondok Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Sampai Putusan Pengadilan!

- Editor

Minggu, 1 November 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA, 1 NOVEMBER 2026 — BIDIK.CO.ID

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari, kini semakin menjadi sorotan luas masyarakat. Penggerebekan yang bermula dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi tersebut memunculkan dua versi keterangan yang berbeda antara pihak kepolisian dan pengelola pesantren.

Menyikapi berkembangnya peristiwa ini, DPP Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal RAJAWALI atas nama Ketua Umum, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan tegas agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

URAIAN PERISTIWA:

Berdasarkan informasi yang di sorot sejumlah media:

– Waktu & Lokasi: Penggerebekan terjadi menjelang waktu subuh, 27 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo — sebuah pondok pesantren khusus perempuan.
– Versi Kepolisian: Kapolda Jateng Irjen. Roy Hardi Siahaan menyatakan penggerebekan merupakan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi. Polisi menyita sejumlah barang termasuk pedang, busur panah, sangkur, HP, hingga kotak infak.
– Versi Pengelola Pesantren: Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari, menyatakan polisi mendobrak pintu saat santriwati masih tertidur. Mereka ditarik keluar, ditodong senjata, dan diintimidasi saat belum mengenakan jilbab. Anak-anak dan balita juga ikut dibawa ke Polres Sukoharjo hingga malam. Tidak ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semua dipulangkan. Barang yang disita berupa panah diklaim sebagai inventaris ekstrakurikuler.
– Keprihatinan MUI: MUI Pusat telah menyampaikan 5 tuntutan kepada Polri: klarifikasi terbuka kronologi & dasar hukum, pemeriksaan Propam Polri atas dugaan pelanggaran prosedur, perlindungan khusus santri, transparansi proses hukum, serta pelibatan Kementerian Agama.
– Imparsial: Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengingatkan polisi mengedepankan HAM dan KUHAP, terutama terhadap perempuan dan anak.

PERNYATAAN RESMI DPP RAJAWALI:

Pernyataan resmi disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI atas arahan Ketua Umum:

“DPP RAJAWALI mencermati perkembangan peristiwa di Ponpes Hamalatul Qur’an dengan keprihatinan yang mendalam. Penegakan hukum adalah keharusan, namun cara penegakan hukum itu sama pentingnya dengan hasil yang ingin dicapai. Kebenaran harus diungkapkan, tetapi tidak boleh dengan mengorbankan martabat, kehormatan, dan rasa aman — apalagi terhadap perempuan dan anak-anak,” tegas Krista Hadi Wijaya Sekjen RAJAWALI.

Pihaknya menegaskan beberapa hal mendasar:

“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang dihormati di tengah masyarakat. Jika ada dugaan keterlibatan warganya dalam tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tetapi proses itu harus transparan, terukur, dan tidak berlebihan. Dugaan mendobrak pintu dini hari, menodongkan senjata kepada santriwati yang belum berpakaian lengkap, serta menahan anak-anak dan balita tanpa bukti yang cukup — hal-hal semacam ini yang patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya.

Baca Juga:  Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD"

DESAKAN TEGAS DPP RAJAWALI:

Pertama — Penegakan Hukum dan Penghormatan HAM Harus Berjalan Beriringan: Tidak boleh ada dikotomi di antara keduanya. Menegakkan hukum bukan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, dan menjaga HAM bukan berarti menghalangi proses hukum. Keduanya harus berjalan seimbang.

Kedua — Kronologi & Dasar Hukum Harus Dijelaskan Secara Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui secara jelas: kewenangan apa yang digunakan, prosedur apa yang dijalankan, dan bukti apa yang menjadi dasar operasi tersebut. Keterbukaan akan mereduksi spekulasi dan membangun kepercayaan publik.

Ketiga — Dugaan Pelanggaran Prosedur Harus Diperiksa: Jika benar terjadi tindakan yang tidak sesuai prosedur, intimidasi, atau perlakuan yang tidak pantas terhadap perempuan dan anak, maka Propam Polri harus menindaklanjuti. Penegak hukum juga tidak boleh berada di atas hukum.

Keempat — Perlindungan Khusus Perempuan dan Anak: Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Perlakuan terhadap perempuan dan anak harus sesuai ketentuan KUHAP dan instrumen HAM. Jika tidak ditemukan bukti, maka pemulihan nama baik juga bagian dari keadilan.

Kelima — Libatkan Pihak Terkait: Kementerian Agama dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam proses agar penanganan tetap proporsional dan tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Keadilan bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana keadilan itu ditegakkan. Jika kebenaran diungkap dengan cara yang salah, maka kepercayaan publik terhadap hukum yang dibangun pun ikut runtuh. Kami berharap peristiwa ini ditangani dengan bijaksana, tuntas, dan benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkas pernyataan DPP RAJAWALI.

Pesantren mencetak generasi bangsa. Menjaga keamanan dan kehormatannya adalah tanggung jawab kita bersama. Tetapi jika ada yang melanggar hukum, hukum tetap harus berbicara. Di antara keduanya, ada jalan tengah yang lurus: hukum ditegakkan dengan tegas, namun tetap dengan hati nurani dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Berita Terkait

Prof DR. Sutan Nasomal ,SH,MH Bersuara Keras : Jangan Sebarkan Fitnah dan Hoaks, Jangan Membunuh Karakter Seseorang tanpa Bukti
Hadysa Prana, Pendiri & Ketua Umum MAUNG: KKN Tak Boleh Hanya Berhenti di Sorotan Berita — Yang Paling Utama Adalah Endingnya!
Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak
Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten!
PROYEK JALAN RP19,1 MILIAR DI DUMAI RETAK MALAH DITAMBAL! DPD LSM MAUNG RIAU PERTANYAKAN KINERJA KONSULTAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI
Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera
DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!
Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:14 WIB

Prof DR. Sutan Nasomal ,SH,MH Bersuara Keras : Jangan Sebarkan Fitnah dan Hoaks, Jangan Membunuh Karakter Seseorang tanpa Bukti

Minggu, 1 November 2026 - 00:58 WIB

Hadysa Prana, Pendiri & Ketua Umum MAUNG: KKN Tak Boleh Hanya Berhenti di Sorotan Berita — Yang Paling Utama Adalah Endingnya!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:26 WIB

PROYEK JALAN RP19,1 MILIAR DI DUMAI RETAK MALAH DITAMBAL! DPD LSM MAUNG RIAU PERTANYAKAN KINERJA KONSULTAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Toko Warga Tutup Akibat Proyek PDAM, LSM KCBI Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Segera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08 WIB

DPD RAJAWALI Kubu Raya: Dugaan Pemerasan Rp5 Juta Saat Liput Penyulingan Arak? Jangan Dibiarkan Tanpa Proses Hukum!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Ketua MAUNG Kubu Raya: Kasus Benih Lada! Tegakkan Hukum Secara Adil, Tanpa Pandang Bulu!

Berita Terbaru