Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Ketua Jaringan Media Siber (JMSI ) Kolaka Raya geram dan mengutuk keras tindakan Perusahaan PT IPIP yang diduga telah sengaja memberikan jatah makan yang tidak layak kepada tenaga kerja Lokal.

” ini bukti yang kongkrit, jika penjajahan terhadap pekerja lokal telah di mulai. Vidio yang beredar telah menggambarkan bahwa para pekerja lokal hanya dapat jatah makan yang jauh dari standar jatah makan. Kasihan pekerja lokal dapat jatah makan menggunakan kantong plastik dan menu makanan seadanya,” ucap Andri melalui press realesnya. Sabtu, 22/11/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jatah makan bagi pekerja termasuk perusahaan tambang telah diatur dalam peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja yang berfokus pada pemenuhan gizi yang cukup untuk menjaga kesehatan dan produktifivitas kerja.

” ketentuan umum mengenai penyelenggaraan makanan di tempat kerja di atur dalam peraturan menteri perburuhan No 7 Tahun. 1964 dan Permenaker no per 03/men/1982. Berdasarkan peraturan ini ,maka setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas makanan yg bersih dan menyediakan menu makanan yang sehat,” ungkapnya.

Baca Juga:  SPMT Sibolga Go Live Sistem PTOS-M, Wujudkan Pelayanan Pelabuhan yang Efisien dan Aman

Lanjut, Jika masih ada perusahaan yang tidak menyediakan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerjaannya maka dapat di berikan sanksi administratif hingga pidana.

” sanksi administratif bisa sampai pembekuan atau pencabutan izin usaha tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi pidana dapat mengacu pada UU Perlindungan konsumen atau UU Pangan, dendanya bisa besar atau hukuman penjara hingga beberapa tahun,” ketusnya.

Kata Dia, Selain sanksi administratif dan pidana, pekerja yang mengalami kerugian kesehatan akibat makanan yang tidak standar dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada perusahan.

” Alurnya sudah sangat jelas sesuai regulasi. Pihak perusahan jangan semena – mene memberikan makanan yang tidak layak, kebutuhan gizi dan protein harus seimbang dan resiko kerja para keryawan. jika pihak perusahaan masih memperlakukan pekerja seperti ini maka hal ini akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

Terkait Progres Proyek Pembangunan Gedung 8 Ruang Bertingkat SDN 1 Anaiwoi
Kolaborasi Ketua DPD SWI Bener Meriah Bersama Babinsa dan Tokoh Agama Melalui Kegiatan Kopi Morning
Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Indonesia Siaga Satu di Tengah Memanasnya Ketegangan Jepang–China
Adis Atim Rohnansah Raih Juara II Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kodim 0116/Aceh Tengah ke-126 Tahun 2025
PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI
DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Terkait Penahanan BPKB Tanpa Dasar Hukum oleh Mandala Finance Cabang Kolaka
Rutan Bener Meriah Gelar Baksos, Dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke – I
IMIPAS PEDULI 2025, Rutan Bener Meriah Gelar Pengobatan Gratis untuk Semua
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 04:57 WIB

Terkait Progres Proyek Pembangunan Gedung 8 Ruang Bertingkat SDN 1 Anaiwoi

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

Jumat, 21 November 2025 - 05:20 WIB

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Indonesia Siaga Satu di Tengah Memanasnya Ketegangan Jepang–China

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

Adis Atim Rohnansah Raih Juara II Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kodim 0116/Aceh Tengah ke-126 Tahun 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:24 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

Jumat, 14 November 2025 - 13:20 WIB

DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Terkait Penahanan BPKB Tanpa Dasar Hukum oleh Mandala Finance Cabang Kolaka

Jumat, 14 November 2025 - 13:16 WIB

Rutan Bener Meriah Gelar Baksos, Dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke – I

Kamis, 13 November 2025 - 15:16 WIB

IMIPAS PEDULI 2025, Rutan Bener Meriah Gelar Pengobatan Gratis untuk Semua

Berita Terbaru