
bidikco.id, Kolaka — Tim investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menemukan sejumlah indikator pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada proyek Bantuan Pembangunan Revitalisasi Gedung SMA Negeri 1 Samaturu tahun anggaran 2025 dengan total nilai Rp 1.757.964.000.
Dari hasil pantauan lapangan, ditemukan beberapa item pekerjaan — termasuk pada bagian rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan sarana pendukung lainnya — yang tidak mencerminkan mutu dan volume sesuai dokumen perencanaan sebagaimana tercantum dalam rekapitulasi biaya. Dugaan ini semakin menguat setelah tim menemukan perbedaan signifikan antara hasil fisik di lapangan dengan nilai anggaran yang tertera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, kepala sekolah SMA Negeri 1 Samaturu menyampaikan bahwa adanya perbedaan tersebut disebabkan oleh “adendum proyek.”
> “Ada adendum makanya kami dipanggil ke Jakarta. Kebijakan dari pusat, pak. Saat di Jakarta kami akan diberi penjelasan terkait hal tersebut termasuk instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan. Program revitalisasi ini melibatkan lintas sektoral terkait pendampingan dan pengawasannya serta pendampingan oleh Kejaksaan,” tulis kepala sekolah.
Menanggapi hal itu, Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa alasan “adendum” tidak bisa dijadikan tameng atas dugaan penyimpangan teknis maupun administrasi.
> “Adendum bukan ruang abu-abu untuk mengubah spesifikasi sesuka hati. Bila ada perubahan, harus transparan, terpublikasi, dan disertai dokumen resmi yang bisa diverifikasi publik. Apalagi ini proyek yang menggunakan dana negara atas nama program prioritas nasional,” tegas Amir.
Amir juga menambahkan bahwa pernyataan tentang “kebijakan pusat” dan “pendampingan kejaksaan” tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran di lapangan.
> “Keterlibatan lintas sektor justru seharusnya menjamin akuntabilitas. Kalau justru ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, maka ada yang salah dalam mekanisme pengawasan,” imbuhnya.
LSM LIRA Kolaka dalam waktu dekat akan menyusun laporan resmi disertai foto dan hasil pengukuran lapangan untuk dilayangkan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, serta Kejaksaan Tinggi Sultra guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
> “Kami tidak menuduh, tapi kami juga tidak akan menutup mata. Uang negara harus digunakan sesuai peruntukan dan hasilnya harus bisa dirasakan langsung oleh siswa dan masyarakat, bukan hanya indah di atas kertas,” tutup Amir.












