Bidik.co.id , ACEH TENGAH – Komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan 13 pelaku, terdiri dari 6 pengedar dan 7 kurir, termasuk 2 pelaku pengedar di Bener Meriah sebagai pemasok hasil pengembangan
Pengungkapan terbaru dilakukan dengan menangkap seorang pria berinisial CA (27) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka AR melalui metode undercover buy.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan informasi masyarakat dan hasil kerja keras personel dalam pengungkapan setiap kasus hingga ke pemasok
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pengembangan itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemasok sabu kepada tersangka yang telah diamankan sebelumnya,” ujar IPTU Bambang.
Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan CA di kediamannya di salah satu kampung di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pemeriksaan awal, CA mengakui telah menjual satu paket sabu kepada AR. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, lima plastik bening kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu sumbu dari kertas timah rokok, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “A” yang berdomisili di salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, dengan cara membeli seharga Rp1.250.000.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 15 Juli 2026, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Aceh Utara. Namun saat dilakukan penyelidikan, pelaku yang dimaksud tidak berada di kediamannya dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan demi pengungkapan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok di luar daerah.
Saat ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan ke sejumlah wilayah di luar Kabupaten Aceh Tengah, di antaranya Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe, guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok narkotika ke wilayah Aceh Tengah.
“Selama kurang dari tiga minggu terakhir kami telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan mengamankan 6 pengedar dan 7 kurir. Namun kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan hingga ke luar daerah untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Aceh Tengah,” tegas IPTU Bambang Pelis yang sebelumnya menjabata sebagai Kasat Resnarkoba Gayo Lues
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Aceh Tengah juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Aceh Tengah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE















