LEPHAN Desak Polsek Samaturu Tertibkan Aktivitas Penyedotan Pasir Ilegal di Sungai Tamboli

- Editor

Minggu, 9 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Lembaga Peduli Hutan dan Lingkungan Indonesia (LEPHAN) mendesak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samaturu untuk segera menertibkan aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal di bantaran Sungai Tamboli, tidak jauh dari Kantor Desa Puutamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Menurut pantauan LEPHAN, di lokasi tersebut terdapat beberapa unit mesin dompeng yang beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai serta mengancam keselamatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami dari LEPHAN meminta Polsek Samaturu segera menertibkan alat-alat dompeng yang beroperasi di bantaran Sungai Tamboli. Aktivitas itu jelas tidak memiliki prosedur hukum yang sah dan sangat merusak lingkungan,” ujar Iyan, salah satu personil LEPHAN Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  TMMD 126 di Aceh Tengah Fokus pada Penghijauan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak ekosistem sungai, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat karena eksploitasi dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tambahnya.

 

LEPHAN menilai, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat desa. Oleh karena itu, lembaga tersebut juga meminta Pemerintah Desa Puutamboli dan pihak Kecamatan Samaturu untuk berkoordinasi aktif dengan aparat kepolisian dalam menertibkan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) tersebut.

Rilis ini menjadi bentuk peringatan moral agar seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menutup mata terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.

Red**

Berita Terkait

DPD LSM LIRA KOLAKA Minta Kapolsek Kolaka Segera Tangkap Agen dan Bandar di Balandete
LSM LIRA Kolaka Pertanyakan Aktivitas Industri Pengolahan Material di Tengah Pemukiman Desa Latuo
DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Temuan Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Proyek Revitalisasi Gedung SMA Negeri 1 Samaturu
Aksi Perdana Gerakan Rakyat Kolaka, Menuntut PT. Rimau
LIRA Kolaka Desak DPRD Gelar RDP Soal Crusher Plant di Tengah Pemukiman Desa Latuo
LSM LIRA Kolaka Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Aktivitas Crusher Ilegal PT Satria Jaya Sultra di Desa Latuo – Samaturu.
Aktivitas Pengurukan Sendang Beron Desa Punggulrejo Diduga Sarat Akan Pelanggaran
RTLH Milik Ibu Kasnawati di Aceh Tengah Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD ke-126
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:41 WIB

Rutan Bener Meriah Gelar Excellent Service Training dan Review Standar Layanan

Senin, 10 November 2025 - 09:24 WIB

Kobarkan Semangat Juang, Pegawai dan WBP Rutan Bener Meriah Peringati Hari Pahlawan dengan Khidmat

Senin, 10 November 2025 - 08:58 WIB

“Kobarkan Semangat Juang, Pegawai dan WBP Rutan Bener Meriah Peringati Hari Pahlawan dengan Khidmat”

Sabtu, 8 November 2025 - 14:25 WIB

“Kunjungan Edukatif, Siswa SMA Negeri 1 Bukit Dalami Isu Pengelompokan Sosial di Rutan Bener Meriah”

Sabtu, 8 November 2025 - 13:53 WIB

Rutan Bener Meriah Terima Kunjungan Edukatif Siswa SMA Negeri 1 Bukit

Kamis, 6 November 2025 - 09:30 WIB

Rutan Kelas IIB Bener Meriah Tingkatkan Mitigasi Bencana di Kawasan Rawan Gunung Burni Telong

Kamis, 6 November 2025 - 09:25 WIB

Wujudkan Rutan Tangguh Bencana, Kepala Rutan Bener Meriah Ikuti Gladi Bersih Gunung Api Burni Telong

Kamis, 6 November 2025 - 08:00 WIB

Karutan Bener Meriah Genjot Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Kopi Sebagai Komuditas Unggulan di Bener Meriah

Berita Terbaru