LEPHAN Desak Polsek Samaturu Tertibkan Aktivitas Penyedotan Pasir Ilegal di Sungai Tamboli

- Editor

Minggu, 9 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Lembaga Peduli Hutan dan Lingkungan Indonesia (LEPHAN) mendesak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samaturu untuk segera menertibkan aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal di bantaran Sungai Tamboli, tidak jauh dari Kantor Desa Puutamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Menurut pantauan LEPHAN, di lokasi tersebut terdapat beberapa unit mesin dompeng yang beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai serta mengancam keselamatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami dari LEPHAN meminta Polsek Samaturu segera menertibkan alat-alat dompeng yang beroperasi di bantaran Sungai Tamboli. Aktivitas itu jelas tidak memiliki prosedur hukum yang sah dan sangat merusak lingkungan,” ujar Iyan, salah satu personil LEPHAN Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  “Prof Sutan Nasomal: Perang Dunia Ketiga Tak Terelakkan, Indonesia Harus Bersiap dari Sekarang”

“Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak ekosistem sungai, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat karena eksploitasi dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tambahnya.

 

LEPHAN menilai, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat desa. Oleh karena itu, lembaga tersebut juga meminta Pemerintah Desa Puutamboli dan pihak Kecamatan Samaturu untuk berkoordinasi aktif dengan aparat kepolisian dalam menertibkan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) tersebut.

Rilis ini menjadi bentuk peringatan moral agar seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menutup mata terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.

Red**

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Inspirasi! GAMIES Aceh Hadirkan 9 Narasumber Nasional dalam Webinar Series 2026
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Aktivis Desak Mualem Ganti ketua DPRA. Hobinya Buat Gaduh
Aktivis Apresiasi Percepatan Pemulihan Aceh, Peran Sekda Dinilai Signifikan
Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden Prabowo Pasti Peduli Rakyat Etle Harus Manusiawi Membludaknya Kasus 2026 Di Indonesia!!!
Prof Dr Sutan Nasom Yakin Pengurus Mampu Satukan Ummat :MUI Jabar 2025–2030, Dedi Mulyadi Dorong Independensi dan Peran Strategis MUI
Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:40 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan 52 Galon Air RO untuk Warga Desa Bies Mulie

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:13 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Kenawat: Trauma Healing, Baksos dan Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:27 WIB

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:10 WIB

Koramil Pegasing Turun Langsung Awasi Alat Berat Bersihkan Longsor

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:23 WIB

Distribusi LPG 3 Kg di Aceh Tengah Dijaga Ketat TNI–Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:12 WIB

TNI-POLRI Aceh Tengah Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Masjid Pasca Banjir Bandang di Linge

Berita Terbaru