
bidik.co.id, 9 November 2025, Kolaka — DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka mendesak DPRD Kolaka segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan Crusher Plant di tengah pemukiman warga Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, yang diduga milik PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Bup. DPD LIRA Kolaka, Amir, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan dari warga Desa Latuo mengenai aktivitas industri pemecah batu (crusher) yang berdiri hanya beberapa puluh meter dari rumah warga. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan kebisingan, debu, dan potensi pencemaran lingkungan yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
“Kami minta DPRD Kolaka segera memanggil semua pihak terkait. Keberadaan crusher di tengah pemukiman jelas tidak manusiawi dan perlu dikaji dari aspek izin, lingkungan, dan tata ruang,” tegas Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat resmi yang akan disampaikan DPRD Kolaka, LIRA meminta agar dalam RDP nanti dihadirkan penanggung jawab Crusher Plant, manajemen PT SJS, DLHK, DPMPTSP, PUPR, Dishub, Bagian Hukum Setda, Camat Samaturu, Kepala Desa Latuo, serta aparat Polsek, Danramil, Satpol PP, dan perwakilan warga Desa Latuo.
LIRA menilai, tanpa langkah cepat dari DPRD dan Pemda, situasi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan dampak lingkungan yang serius.
“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya. Kalau kegiatan itu tidak berizin atau berada di zona pemukiman, maka harus dihentikan,” tambah Amir.
DPD LSM LIRA Kolaka menegaskan akan mengawal proses RDP hingga tuntas dan mendorong Pemda Kolaka agar bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan dan tata ruang.
Red**












