
bidik co.id,Kolaka, 8 November 2025 —
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas crusher plant yang diduga dimiliki oleh PT Satria Jaya Sultra (SJS) di wilayah Kabupaten Kolaka. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Sabtu, 8 November 2025, ditemukan adanya aktivitas pengolahan material (batu dan pasir) dengan peralatan industri skala besar di area yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Dugaan Pelanggaran
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Lokasi di Kawasan Pemukiman
Berdasarkan temuan lapangan, lokasi crusher SJS berada di lingkungan yang masih terdapat rumah warga. Hal ini diduga melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam:
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Apabila lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan industri, maka aktivitas crusher SJS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup.
2. Dugaan Tidak Memiliki Izin Usaha dan Izin Lingkungan
Aktivitas pengolahan material seperti stone crusher wajib memiliki:
Izin Usaha Industri (IUI) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) sesuai Pasal 22 – 37 UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Izin Operasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dari Dinas ESDM, jika bahan baku berasal dari hasil tambang.
Apabila PT SJS tidak dapat menunjukkan dokumen izin tersebut, maka aktivitas ini termasuk operasi ilegal yang dapat dijerat dengan:
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terbukti menggunakan material dari tambang tanpa izin.
3. Dampak Lingkungan dan Sosial terhadap Warga Sekitar
Aktivitas crusher berpotensi menimbulkan:
Kebisingan dan getaran akibat mesin pemecah batu.
Debu yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga.
Potensi kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan berat.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mengajukan gugatan atas pencemaran yang merugikan.
LSM LIRA Kolaka Minta Aparat Bertindak Tegas
Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera:
1. Melayangkan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Kolaka untuk melakukan verifikasi izin dan menutup aktivitas sementara.
2. Menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi pembiaran kegiatan tanpa izin.
3. Mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka untuk menyelidiki unsur pidana lingkungan dan perizinan.“Kami menduga perusahaan ini merasa kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak warga. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”
tegas Amir, Bup. LSM LIRA Kolaka
LIRA Kolaka menuntut
1. Pemerintah Kabupaten Kolaka agar segera menutup sementara aktivitas PT Satria Jaya Sultra sampai ada klarifikasi legalitas.
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk melakukan audit izin dan dampak lingkungan.
3. Aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 109 UU 32/2009 dan Pasal 158 UU 3/2020.
4. Memberikan perlindungan kepada warga sekitar dari dampak kesehatan dan sosial akibat aktivitas tersebut.












