LEPHAN Desak Polsek Samaturu Tertibkan Aktivitas Penyedotan Pasir Ilegal di Sungai Tamboli

- Editor

Minggu, 9 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Lembaga Peduli Hutan dan Lingkungan Indonesia (LEPHAN) mendesak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samaturu untuk segera menertibkan aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal di bantaran Sungai Tamboli, tidak jauh dari Kantor Desa Puutamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Menurut pantauan LEPHAN, di lokasi tersebut terdapat beberapa unit mesin dompeng yang beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai serta mengancam keselamatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami dari LEPHAN meminta Polsek Samaturu segera menertibkan alat-alat dompeng yang beroperasi di bantaran Sungai Tamboli. Aktivitas itu jelas tidak memiliki prosedur hukum yang sah dan sangat merusak lingkungan,” ujar Iyan, salah satu personil LEPHAN Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  DPD LSM LIRA KOLAKA Minta Kapolsek Kolaka Segera Tangkap Agen dan Bandar di Balandete

“Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak ekosistem sungai, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat karena eksploitasi dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tambahnya.

 

LEPHAN menilai, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat desa. Oleh karena itu, lembaga tersebut juga meminta Pemerintah Desa Puutamboli dan pihak Kecamatan Samaturu untuk berkoordinasi aktif dengan aparat kepolisian dalam menertibkan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) tersebut.

Rilis ini menjadi bentuk peringatan moral agar seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menutup mata terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.

Red**

Berita Terkait

SWI Jajaki Kerja Sama Strategis Dengan BAZNAS RI
PARTAI CINTA NEGERI HARAPAN BARU UNTUK DEMOKRASI
PARTAI CINTA NEGERI SIAP SEJAHTERAKAN RAKYAT
Pemkab Simeule Dukung Pembinaan Santri Bupati Monas Tutup Daurah Tahfizh Ramadhan
Ramadhan Penuh Inspirasi! GAMIES Aceh Hadirkan 9 Narasumber Nasional dalam Webinar Series 2026
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Aktivis Desak Mualem Ganti ketua DPRA. Hobinya Buat Gaduh
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 01:31 WIB

Tim Gabungan Gerebek Lokasi Pelaku Kriminal di Belawan, Softgun dan Narkoba Disita

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Ibu Asmah memohon bantuan kepada masyarakat Dermawan untuk membawa anaknya yang menderita penyakit TB Ke Rumah Sakit /Opname

Rabu, 1 April 2026 - 01:26 WIB

Pasca Lebaran Saling Bermaafan, BPC Gelar Halal BI Halal

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53 WIB

Cahaya Ramadhan Bersama BNCT: Menguatkan Kepedulian, Menghadirkan Senyuman di Bagan Belawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:50 WIB

Cahaya Ramadhan Bersama BNCT: Menguatkan Kepedulian, Menghadirkan Senyuman di Bagan Belawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:46 WIB

BNCT Perkuat Kemitraan dengan Perusahaan Pelayaran melalui Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:43 WIB

BNCT Pererat Sinergi Stakeholder melalui Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:01 WIB

Arus Peti Kemas PT PMT Tumbuh, Aktivitas Logistik Sumut Mulai Menggeliat

Berita Terbaru

Uncategorized

SWI Jajaki Kerja Sama Strategis Dengan BAZNAS RI

Minggu, 12 Apr 2026 - 04:18 WIB