LEPHAN Desak Polsek Samaturu Tertibkan Aktivitas Penyedotan Pasir Ilegal di Sungai Tamboli

- Editor

Minggu, 9 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Lembaga Peduli Hutan dan Lingkungan Indonesia (LEPHAN) mendesak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samaturu untuk segera menertibkan aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal di bantaran Sungai Tamboli, tidak jauh dari Kantor Desa Puutamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Menurut pantauan LEPHAN, di lokasi tersebut terdapat beberapa unit mesin dompeng yang beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai serta mengancam keselamatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami dari LEPHAN meminta Polsek Samaturu segera menertibkan alat-alat dompeng yang beroperasi di bantaran Sungai Tamboli. Aktivitas itu jelas tidak memiliki prosedur hukum yang sah dan sangat merusak lingkungan,” ujar Iyan, salah satu personil LEPHAN Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  Peringati Hari Pendidikan Nasional, BNCT Tegaskan Komitmen pada Pendidikan Anak Belawan

“Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak ekosistem sungai, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat karena eksploitasi dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tambahnya.

 

LEPHAN menilai, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat desa. Oleh karena itu, lembaga tersebut juga meminta Pemerintah Desa Puutamboli dan pihak Kecamatan Samaturu untuk berkoordinasi aktif dengan aparat kepolisian dalam menertibkan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) tersebut.

Rilis ini menjadi bentuk peringatan moral agar seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menutup mata terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.

Red**

Berita Terkait

Kapolda Aceh Pastikan Kesiapan SPN menerima Pendidikan Bintara Polri, Tekankan Pembentukan SDM Presisi Berbasis Teknologi dan Profesionalisme
Jangan Pandang Bulu! Kejati Jatim Didorong Sita Aset Agunan Fiktif Debitur Kakap Bank Jatim
Matangkan Persiapan Festival Kampung Literasi 2026, Lembaga Tepak Sirih Gelar Rapat Koordinasi
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas
Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan memperkuat kemitraan dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)
Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Tatip SPMB Di Provinsi Kepri Tidak Semestinya Terjadi!! ;
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!
PWM Sulawesi Tengah Audiensi dengan Wali Kota Palu, Matangkan Persiapan Tanwir Muhammadiyah 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:25 WIB

Jangan Pandang Bulu! Kejati Jatim Didorong Sita Aset Agunan Fiktif Debitur Kakap Bank Jatim

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Matangkan Persiapan Festival Kampung Literasi 2026, Lembaga Tepak Sirih Gelar Rapat Koordinasi

Senin, 13 Juli 2026 - 15:43 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:21 WIB

Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan memperkuat kemitraan dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Tatip SPMB Di Provinsi Kepri Tidak Semestinya Terjadi!! ;

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:31 WIB

PWM Sulawesi Tengah Audiensi dengan Wali Kota Palu, Matangkan Persiapan Tanwir Muhammadiyah 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:27 WIB

Dua Tahun Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Kader Gerindra Tetap Menikmati Gaji dan Fasilitas Negara

Berita Terbaru