LSM LIRA Kolaka Pertanyakan Aktivitas Industri Pengolahan Material di Tengah Pemukiman Desa Latuo

- Editor

Selasa, 11 November 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun pihak perusahaan membantah bahwa fasilitas itu adalah “Crusher Plant” dan menyebutnya hanya sebagai “Picking Planing”, LSM LIRA Kolaka menegaskan bahwa apapun istilahnya, aktivitas industri sejenis tetap wajib memenuhi izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas industri di tengah pemukiman berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, seperti kebisingan, debu, dan risiko pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami tidak memperdebatkan namanya, apakah itu crusher atau picking. Yang penting, setiap aktivitas industri yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin resmi seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin lokasi yang sesuai RTRW. Kalau berada di pemukiman, itu jelas bermasalah,” tegas Amir.

Baca Juga:  Sepuluh Produk UMKM Lamongan DiLauncing di Ritel Modern

 

LSM LIRA Kolaka, akan ( 12 November 2025 ) menyampaikan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka untuk meminta klarifikasi status izin lingkungan dan izin lokasi PT Satria Jaya Sultra.
LIRA juga meminta agar pemerintah daerah turun langsung memverifikasi di lapangan dan memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar aturan penataan ruang maupun perizinan lingkungan.

Rilis ini menjadi bentuk komitmen LSM LIRA Kolaka dalam mengawal penegakan aturan lingkungan dan tata ruang, agar masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas industri yang tidak tertata.

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Inspirasi! GAMIES Aceh Hadirkan 9 Narasumber Nasional dalam Webinar Series 2026
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Aktivis Desak Mualem Ganti ketua DPRA. Hobinya Buat Gaduh
Aktivis Apresiasi Percepatan Pemulihan Aceh, Peran Sekda Dinilai Signifikan
Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden Prabowo Pasti Peduli Rakyat Etle Harus Manusiawi Membludaknya Kasus 2026 Di Indonesia!!!
Prof Dr Sutan Nasom Yakin Pengurus Mampu Satukan Ummat :MUI Jabar 2025–2030, Dedi Mulyadi Dorong Independensi dan Peran Strategis MUI
Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:40 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan 52 Galon Air RO untuk Warga Desa Bies Mulie

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:13 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Kenawat: Trauma Healing, Baksos dan Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:27 WIB

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:10 WIB

Koramil Pegasing Turun Langsung Awasi Alat Berat Bersihkan Longsor

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:23 WIB

Distribusi LPG 3 Kg di Aceh Tengah Dijaga Ketat TNI–Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:12 WIB

TNI-POLRI Aceh Tengah Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Masjid Pasca Banjir Bandang di Linge

Berita Terbaru