
Meskipun pihak perusahaan membantah bahwa fasilitas itu adalah “Crusher Plant” dan menyebutnya hanya sebagai “Picking Planing”, LSM LIRA Kolaka menegaskan bahwa apapun istilahnya, aktivitas industri sejenis tetap wajib memenuhi izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas industri di tengah pemukiman berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, seperti kebisingan, debu, dan risiko pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Kami tidak memperdebatkan namanya, apakah itu crusher atau picking. Yang penting, setiap aktivitas industri yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin resmi seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin lokasi yang sesuai RTRW. Kalau berada di pemukiman, itu jelas bermasalah,” tegas Amir.
LSM LIRA Kolaka, akan ( 12 November 2025 ) menyampaikan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka untuk meminta klarifikasi status izin lingkungan dan izin lokasi PT Satria Jaya Sultra.
LIRA juga meminta agar pemerintah daerah turun langsung memverifikasi di lapangan dan memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar aturan penataan ruang maupun perizinan lingkungan.
Rilis ini menjadi bentuk komitmen LSM LIRA Kolaka dalam mengawal penegakan aturan lingkungan dan tata ruang, agar masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas industri yang tidak tertata.












