Bener Meriah Bidik.co.id
Polemik terkait program bantuan daging meugang bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Bener Meriah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, Uswatun Hasanah, SP.,MP.
Dalam keterangan kepada awak media, Jumat (27/02/2026), di ruang kerjanya, Uswatun menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa sapi yang di serahkan kepada masyarakat di olah menjadi daging sapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program bantuan yang bersumber dari bantuan Presiden Republik Indonesia itu bertujuan menjaga tradisi meugang sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
“Bantuan digunakan untuk pembelian sapi yang kemudian diolah menjadi daging dan dibagikan kepada masyarakat desa terdampak bencana. Ini bukan bantuan uang tunai, tetapi bantuan pangan untuk menjaga tradisi meugang dan mendorong ekonomi rakyat,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan publik mengenai nilai pengadaan, Uswatun menyampaikan bahwa harga sapi bervariasi sesuai ukuran dan kondisi hewan.
“Harga sapi sesuai harga pasar, berkisar antara Rp15 juta sampai Rp23 juta per ekor, tergantung besar kecilnya hewan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pendistribusian dilakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu membentuk panitia pembagian daging meugang yang melibatkan unsur forkopimda guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Program bantuan tersebut diperuntukkan bagi 91 desa terdampak bencana sebagaimana arahan regulasi, namun daerah terdampak bencana di kabupaten bener meriah sejumlah 105 desa, dalam pelaksanaannya turut mencakup wilayah terdampak lainnya, termasuk Kecamatan Syiah Utama secara keseluruhan.
Dinas Pertanian dan Pangan juga menjelaskan bahwa total anggaran sekitar Rp4,5 miliar tidak hanya digunakan untuk pembelian sapi, ada beberapa komponen biaya yang termasuk di dalamnya antara lain, biaya transportasi dan penyembelihan dan serta kewajiban pajak berupa PPN dan PPh.
Distribusi sapi dilakukan melalui koordinasi pemerintah kecamatan, di mana camat bertugas menyalurkan bantuan ke desa masing-masing setelah sapi dikumpulkan di titik tertentu.
Terkait asal sapi, Uswatun menyebutkan sebagian ternak didatangkan dari wilayah daerah luar , hal tersebut, menurutnya, dilakukan karena keterbatasan waktu dan jumlah populasi ternak sapi yang ada di kabupaten bener meriah terbatas.
“Pada waktu itu hanya tersedia sekitar tiga hari untuk memastikan sapi sudah ada, dipotong, dan didistribusikan. Pasokan sapi lokal sangat minim sehingga harus mencari daerah dengan ketersediaan ternak dalam jumlah besar,” katanya.
Pengadaan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026.
Dinas memastikan seluruh sapi yang disalurkan telah memenuhi standar kesehatan hewan.
“Setiap sapi memiliki surat kesehatan, cukup umur, dan layak konsumsi. Panitia dari unsur forkopimda juga ikut turun langsung memantau proses penyembelihan di desa-desa,” ujar Uswatun.
Berat sapi disebut bervariasi, menyesuaikan ketersediaan dan kondisi hewan di lapangan.
Pihak dinas juga menyatakan komitmennya terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran. “Jika nanti terdapat sisa anggaran, akan kami kembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, program bantuan daging meugang sempat menjadi perhatian publik karena muncul pertanyaan terkait transparansi pengadaan dan distribusi bantuan di sejumlah kampung penerima.
Sejumlah pihak berharap klarifikasi pemerintah daerah dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, diharapkan polemik yang berkembang dapat dilihat secara proporsional, sekaligus menjadi momentum memperkuat transparansi pelaksanaan program bantuan pemerintah di masa mendatang.














