Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya Bidik.co.id

Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dinilai cukup untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung kami lakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Polres Pidie Jaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Langkah cepat Polres Pidie Jaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh tetap mendorong penyidik untuk mempertimbangkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut serangan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Perkarangan Pangan Bergizi Binaan Polsek Panteraja

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan. Namun, untuk saat ini, penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarli

Berita Terkait

Warga Desa Kampung Alue Minta Pemkab Pidie Jaya Segera Perbaiki Akses Jalan
PPA Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Santuni Anak Yatim di Pidie Jaya
Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025
Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025
Bersama Bhayangkari, Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pangan Lestari untuk Gizi Sehat
Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Ulama kharismatik, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan
Jelang Ramadan, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:44 WIB

Bupati Simeulue Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Ir. Ramzi Adriman sebagai Wakil Rektor USK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:40 WIB

Di Tengah Efisiensi Anggaran, DPRK Simeulue Disorot karena Bimtek ke Luar Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:18 WIB

Ramadhan Berdampak : KNPI Simeulue Bagikan Ratusan Paket Takjil kepada Masyarakat

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bupati Simeulue Safari Ramadhan Sekaligus Buka MTQ di Teupah Barat

Selasa, 15 April 2025 - 17:13 WIB

Wakil Bupati Simeulue Tinjau Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Simeulue

Berita Terbaru