Aceh Singkil Bidik.co.id
Masyarakat Desa Keras dan masyarakat Desa Guha komplen pada perwakilan PT karya murni perkasa tuntut perbaikan jalan rusak akibat di lintasi mobil pengangkut material proyek pembangunan PUPR Sumatra Utara yang di kerjakan oleh PT karya murni perkasa
Pada Senin 20/1/2025
Karna melalui musyawarah ter baik yang di ajukan oleh masyarakat desa keras dan desa Guha tidak ada tanggapan positif oleh pengawas PT karya murni perkasa yang Bernama Pandapotan Hutagalung seperti menyepelekan permohonan atau usulan masyarakat maka masyarakat dua desa marah pada pengurus PT karya murni perkasa Pandapotan Hutagalung
Sehingga terjadi sedikit kericuhan mulut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menganti sipasi warga dua desa jangan sampai terjadi yang tidak di ingin kan maka kepala desa keras Darminton Berutu menghubungi camat suro makmur dan Kapolsek suro makmur
Turut hadir bersama anggotanya beserta danramil suro makmur juga hadir bersama anggotanya hadir juga sekcam suro makmur untuk mendamaikan permasalahan masyarakat dan perusahaan PT karya murni perkasa yang terjadi di TKP.
Menurut keterangan dari kepala desa keras Darminton Berutu perusahaan PT karya murni perkasa melintasi jalan keras dari awal perusahaan ini beroperasi tidak pernah melapor pada kepala desa keras
Begitu juga pada danramil dan Kapolsek suro makmur tidak pernah tau Tetang hal perusahaan ini beroprasi melalui jalan desa keras Karna mereka dari pihak perusahaan ini tidak ada laporan pada kami kata pak danramil dan pak Kapolsek Pada awak media
Danramil dan Kapolsek berserta sekcam mendamaikan permasalahan masyarakat yang komlen masyalah jalan rusak melalui surat perjanjian antara pihak perusahaan PT karya murni perkasa dan masyarakat desa keras danjuga masyarakat desa Guha telah di tanda tangani bersama untuk perbaikan jalan rusak karna di lintasi kendaraan pengangkut material PT karya murni perkasa .
Penanda tangan surat perjanjian perbaikan jalan dari pihak perusahaan telah di tanda tangani oleh Pandapotan Hutagalung dari kecamatan suro makmur di tanda tangani oleh pihak muspika danramil dan Kapolsek suro makmur di sertai sekcam suro makmur dan kades desa keras Darminton Berutu.
Tercantum dalam surat perjanjian tersebut apa bila pahak perusahaan PT karya murni perkasa ingkar dari apa yang telah di janjikan oleh pihak perusahaan Pandapotan Hutagalung untuk perbaikan jalan maka masyarakat desa Guha dan desa keras berhak sebagai jaminan menahan alat berat perusahaan PT karya murni perkasa yang sudah di sepakati oleh pihak perusahaan Pandapotan Hutagalung
Dedi bidik.co.id