Truk Dibatasi Saat Lebaran, PMT Berikan Diskon Jasa Penumpukan Hingga 60% Belawan (26/3)

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

Belawna-Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional truk barang selama 16

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

hari selama periode mudik lebaran 2025. Sebagai kompensasi, pengusaha logistik mendapat diskon
atas jasa penumpukan hingga 60%. Diskon ini diberikan mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Plt. Direktur Utama, Syamsuddin menyampaikan bahwa diskon ini diberikan atas keputusan bersama
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan Direktur Jenderal Bina
Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus
Balik Angkatan Lebaran 2025/1446 Hijriah pada beberapa waktu lalu.

“Pemerintah menetapkan kendaraan atau truk besar untuk tidak boleh jalan di pembatasan. Maka
sesuai arahan Pemerintah dan Pelindo, kami (PMT) memberikan diskon atas jasa penumpukan atas
peti kemas atau kargo hingga 60%,” kata Syamsuddin pada Rabu (26/3/2025) di Belawan.
Diskon jasa penumpukan ini diberlakukan untuk petikemas full dan tidak berlaku untuk petikemas
empty. Adapun pelayanan jasa penumpukan ini diberikan mulai tanggal 24 Maret hingga 08 April 2025.

Rinciannya, mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 28 Maret 2025 dikenakan tarif pelayanan jasa
penumpukan dengan diskon 50%, tanggal 29 Maret 2025 sampai dengan 02 April 2025 diberikan
diskon 60%, tanggal 03 April 2025 sampai dengan 08 April 2025 diberikan diskon 50%.
Adapun pelayanan jasa penumpukan untuk kegiatan bongkar petikemas domestik setelah Hari Raya
dihitung mulai tanggal 09 April 2025 sampai seterusnya kembali dikenakan tarif pelayanan jasa
penumpukan tarif normal.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas, mobil barang dengan
kereta tempelab, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga
bahan bangunan, selama periode mudik lebaran 1416 H/2025 berlangsung sebagai upaya untuk
mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan
barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari
kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Pengaturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi,
yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/PKS/Db/2025.
Kebijakan diskon tarif peti kemas ini sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan kelancaran selama
arus mudik dan lebaran idul fitri tahun ini .

Baca Juga:  Layanan Star Cruises MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung, Medan dan Danau Toba Menjadi Tujuan Baru Destinasi Kapal Pesiar di Indonesia

Berita Terkait

BNCT Raih Penghargaan Internasional Leadership Award Sustainability
PMT Gelar Hypnotherapy untuk Dorong Motivasi Pegawai
Arus Peti Kemas PT PMT Tumbuh 9 Persen Hingga Juli 2025
Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Upskilling Community Development Bersertifikasi BNSP
Pers Kopi Pagi di Cafe Mabes Polri Bahas Persiapan Ulang Tahun Media Warta Gayu.com
SEMARAK HUT RI ke -80: PRESIDENT DIRECTOR PT BNCT RAMAIKAN PERTANDINGAN BULU TANGKIS
BNCT Sukses Selenggarakan Turnamen Tenis Lapangan di Wilayah Pelindo Group Medan dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80
Kementerian BUMN Pacu Transformasi Komunikasi Lewat AI untuk Dampak Lebih Luas ke Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:54 WIB

BNCT Raih Penghargaan Internasional Leadership Award Sustainability

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Arus Peti Kemas PT PMT Tumbuh 9 Persen Hingga Juli 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:36 WIB

Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Upskilling Community Development Bersertifikasi BNSP

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Pers Kopi Pagi di Cafe Mabes Polri Bahas Persiapan Ulang Tahun Media Warta Gayu.com

Rabu, 20 Agustus 2025 - 03:36 WIB

SEMARAK HUT RI ke -80: PRESIDENT DIRECTOR PT BNCT RAMAIKAN PERTANDINGAN BULU TANGKIS

Rabu, 20 Agustus 2025 - 03:27 WIB

BNCT Sukses Selenggarakan Turnamen Tenis Lapangan di Wilayah Pelindo Group Medan dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:58 WIB

Kementerian BUMN Pacu Transformasi Komunikasi Lewat AI untuk Dampak Lebih Luas ke Masyarakat

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:50 WIB

PMT Hijaukan Terminal Petikemas di Hari Kemerdekaan ke-80

Berita Terbaru

LAMONGAN

Anak Tunggal Tak Memiliki Hak Untuk TIDAK Memiliki Warisan

Jumat, 29 Agu 2025 - 10:45 WIB

LAMONGAN

Istri Janjian Ngamar Di Hotel Suami Melapor Ke Polres

Jumat, 29 Agu 2025 - 02:01 WIB