Truk Dibatasi Saat Lebaran, PMT Berikan Diskon Jasa Penumpukan Hingga 60% Belawan (26/3)

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

Belawna-Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional truk barang selama 16

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

hari selama periode mudik lebaran 2025. Sebagai kompensasi, pengusaha logistik mendapat diskon
atas jasa penumpukan hingga 60%. Diskon ini diberikan mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Plt. Direktur Utama, Syamsuddin menyampaikan bahwa diskon ini diberikan atas keputusan bersama
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan Direktur Jenderal Bina
Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus
Balik Angkatan Lebaran 2025/1446 Hijriah pada beberapa waktu lalu.

“Pemerintah menetapkan kendaraan atau truk besar untuk tidak boleh jalan di pembatasan. Maka
sesuai arahan Pemerintah dan Pelindo, kami (PMT) memberikan diskon atas jasa penumpukan atas
peti kemas atau kargo hingga 60%,” kata Syamsuddin pada Rabu (26/3/2025) di Belawan.
Diskon jasa penumpukan ini diberlakukan untuk petikemas full dan tidak berlaku untuk petikemas
empty. Adapun pelayanan jasa penumpukan ini diberikan mulai tanggal 24 Maret hingga 08 April 2025.

Rinciannya, mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 28 Maret 2025 dikenakan tarif pelayanan jasa
penumpukan dengan diskon 50%, tanggal 29 Maret 2025 sampai dengan 02 April 2025 diberikan
diskon 60%, tanggal 03 April 2025 sampai dengan 08 April 2025 diberikan diskon 50%.
Adapun pelayanan jasa penumpukan untuk kegiatan bongkar petikemas domestik setelah Hari Raya
dihitung mulai tanggal 09 April 2025 sampai seterusnya kembali dikenakan tarif pelayanan jasa
penumpukan tarif normal.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas, mobil barang dengan
kereta tempelab, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga
bahan bangunan, selama periode mudik lebaran 1416 H/2025 berlangsung sebagai upaya untuk
mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan
barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari
kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Pengaturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi,
yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/PKS/Db/2025.
Kebijakan diskon tarif peti kemas ini sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan kelancaran selama
arus mudik dan lebaran idul fitri tahun ini .

Baca Juga:  PT INALUM Kunjungi Terminal A BNCT untuk Benchmarking Implementasi ISPS Code

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Bagikan Sembako untuk Anak Yatim Piatu dalam Rangka Pelindo Day 4 Tahun 2025
Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan
PELINDO BERBAGI SEMBAKO KEPADA ANAK YATIM MEMPERINGATI PELINDO DAY TAHUN 2025
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Melakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pelindo Regional 1 Menerima Penghargaan dari PMI Sumatera Utara Tahun 2025
Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Sambut Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan Bahas
BNCT dan KSOP Utama Belawan Berbagi Hewan Kurban kepada Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:48 WIB

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

Senin, 2 Juni 2025 - 12:56 WIB

UMKM Kuala Tanjung Berterima Kasih atas Dilibatkan dalam Kunjungan Kapal Pesiar MV Star Voyager

Senin, 2 Juni 2025 - 10:08 WIB

Warga Desa Kemuning Hulu Di Sambar Petir Ibu Dan Anak Meninggal Dunia.

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:17 WIB

Kalapas Kelas III Talu Pimpim Deklarasi dan Komitmen Bersama ” Zero Narkoba Dan HP Harga Mati”

Sabtu, 24 Mei 2025 - 03:31 WIB

Pelantikan Ibu Devi Jeffry Sentana S putra Sebagai Ketua TP PKK

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:44 WIB

Gubernur Aceh Mengucapkan Selamat Bekerja Atas pelantikan Walikota Langsa Jeffry Sentana

Selasa, 13 Mei 2025 - 06:01 WIB

Dugaan Pembiaran di Lapas dan Rutan Sumatera Barat: Tantangan untuk Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:18 WIB

Sentuh Hati Pasbar King,’s Club gelar aksi sosial bantu warga Muaro Kiawai Hilir

Berita Terbaru

MEDAN

Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Jumat, 27 Jun 2025 - 11:59 WIB