Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TAMIANG– BIDIK. CO. ID

Dana Desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya untuk membangun pasilitas umum, Seperti pembangunan jalan, irigasi rehap rumah dan banyak lagi sebagainya, namun untuk kepentingan umum, berbanding balik dengan apa yang terjadi di Dusun famili, kampung (Desa*red) Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa(26/08/2025

Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan pembuatan jalan Rabat Beton, jalan hanya menuju kepada satu rumah saja, dan di ketahui jalan yang di bangun milik Pribadi, bukan jalan umum,

Awak media konfirmasi Rumini warga pemilik rumah yang sedang di bangun kan jalan menuju rumahnya, mengatakan kepada awak media,

“Benar bang ini bangunan pemerintah, ini bukan tanah saya, ini tanah orang yang di bangun, tapi sudah minta izin, namun masih dari lisan saja bang, belum tertulis, ini yang punya tanah empat orang bang, sholeh, Sarbeni, wak uden, lek datam,”terangnya.

Awak media konfirmasi Datok penghulu melalui telpon watshapp,

“Iya bang, saya lagi rapat di kecamatan, kan itu papan plank nya ada bang, itu di bangun sudah minta izin lah bang sama yang punya tanah, kalau enggak ya enggak berani kita bangunannya, Iya itu belum ada surat hibah nya, kalau soal surat hibah, Nanti kita buat bang,”terang Datok.

Baca Juga:  Dokter, Uang Poding, Uang Jaga Malam Apakah Ada Hubungan Dengan Hasil Sidak Wabup Aceh Tamiang.

Diduga Datok Penghulu telah menyalahi aturan penggunaan anggaran dana desa sesuai aturan yang berlaku,

Dana desa tidak dapat digunakan untuk membangun jalan milik pribadi tanpa ada surat hibah dari pemilik. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana desa hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Jika jalan milik pribadi ingin dibangun menggunakan dana desa, maka pemilik jalan harus menyerahkan hak atas jalan tersebut kepada desa melalui surat hibah atau perjanjian lain yang sah. Dengan demikian, desa dapat memiliki wewenang untuk mengelola dan memelihara jalan tersebut sebagai aset desa.

Tanpa surat hibah atau perjanjian lain yang sah, penggunaan dana desa untuk membangun jalan milik pribadi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana desa dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan desa dilakukan secara efektif dan efisien.

Di minta kepada inspektorat kabupaten dan pihak yang berkompeten untuk meninjau kegiatan yang di duga menyalahi aturan.

(KABIRO BIDIK. CO. ID) 

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Model Tata Kelola BUMD Modern”, Hadirkan Panduan Komprehensif GCG
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib
Medco E&P Malaka Pererat Harmoni Lewat Program Ramadan Terpadu
Warga Korban Banjir Blang Seunong Mulai Tempati Huntara, Harapan Baru Pascabencana
Bisnis Jalan Sendiri Pakai AI?Kjangan Dibahas Di Webinar GAMIES
Rutan Klas llB Bener Meriah: Lebih sekedar Ngopi Bareng, Pertemuan Singkat Penuh Pesan dan Makna
PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang Dari Partai Golkar, Akan Terlaksana
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:54 WIB

Pengamat Intelijen: Cak Imin Justru Membesarkan Gaung Alumni HMI di Tubuh NU

Selasa, 1 September 2026 - 03:40 WIB

Matangkan Rencana Pembangunan Terminal Fase 1, Manajemen BNCT Gelar Rapat Strategis di Simalem Resort

Selasa, 1 September 2026 - 03:35 WIB

BNCT Sambut Kunjungan HMM Co., Ltd., Perkuat Sinergi Logistik Maritim

Selasa, 1 September 2026 - 02:19 WIB

BNCT Kunci Posisi Tiga Besar dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Pelindo Group 2026

Selasa, 1 September 2026 - 02:16 WIB

BNCT Dukung Perlindungan Anak melalui Sinergi Bersama Kejari Belawan dan Pemko Medan

Selasa, 1 September 2026 - 02:12 WIB

Semangat Kemerdekaan di Meja Pingpong: BNCT Sabet Juara II Pertandingan Tenis Meja Pelindo Group

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dinilai Tendensius terhadap HMI di Muktamar NU ke-35, Pernyataan Cak Imin Tuai Sorotan Tajam Alumni HMI

Berita Terbaru