Waduhh,,Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1,

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

MEDAN ~  PT. SOCI MAS Perusahan Besar tersebut diduga tidak memiliki PBG dari Pemko Medan ataupun Pemkab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media Humas PT. SOCI MAS, Lutfi Renaldi mengatakan “kalau terkait itu sudah ada rekomendasi dari KIM ,dan karena bentuknya utilitas dan bukan sebagai bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Perwal 46 tahun. 2021 perihal definisi bangunan gedung dan definisi jaringan utilitas,utk pengurusan jaringan utilitas sedang dalam proses tutur kata Humas PT SOCI MAS.

Diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau otoritas terkait, seperti Dinas PUPR atau Dinas Perizinan, sesuai kewenangannya dan bukan PT KIM.

Sementara saat awak media mempertanyakan terkait PBG Pembangunan Rak Pipa PT SOCI MAS, via Whatsapp Dirut PT KIM Daly Mulyana malah membalas dengan mengirimkan PDF dari

Baca Juga:  Arus Peti Kemas PT PMT Tumbuh 11 Persen pada Kuartal II 2025

Dinas Lingkungan Hidup hal : Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat.

Hal tersebut membingungkan masyarakat, lain yang ditanya lain pula yang dijawab Dirut KIM Daly Mulyana.

Perlu diketahui PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, dengan ketentuan harus sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan kegiatan pembangunan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah, bukan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Tim

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo
BNCT Perkuat Komitmen Komunikasi Publik di Forum Humas Regional Pelindo*
BNCT Perkuat Komitmen Sosial Lewat Pelatihan TJSL Bersama Keluarga Besar SPTP
Dukung Pendidikan di Belawan, BNCT Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Dinas Pendidikan Kota Medan
BNCT dan DP World Tukar Gagasan Lewat Raket dan Rencana Dermaga
BNCT dan PDS Dorong Profesionalisme Tenaga Kerja Lokal Melalui Pelatihan dan Modernisasi Fasilitas
Langkah Manajemen PMT di Kuala Tanjung: Menjaga Keselamatan, Merawat Sinergi
BNCT Terus Genjot Perbaikan Fasilitas Demi Tingkatkan Pelayanan Pelanggan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Akad di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencurian di Bener Meriah Resmi Nikahi Pujaan Hati

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Karnaval HUT RI, Jalanan Bener Meriah Diserbu Lautan Kostum Kreatif

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Bener Meriah Rayakan Dua Dekade Damai Aceh dengan Beragam Kegiatan Sosial dan Budaya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Kadis Perpustakaan Terima Kunjungan Ketua SWI DPD Bener Meriah: Tingkatkan Minat Baca

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:55 WIB

TK Negeri Anjuran Gelar Outing Class ke Perpustakaan Kabupaten

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:33 WIB

Menuju Perubahan dan Pelayanan: Adrian, SE Siap Maju di Pilkades Suka Jadi

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:18 WIB

Ketua DPD SWI Bener Meriah Serahkan Bendera Merah Putih ke Kesbangpol dalam Rangka Mendukung Program Bupati

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:12 WIB

Polres Bener Meriah Tebar Kebaikan Di Jum’at Berkah, Bagikan 100 Nasi Kotak

Berita Terbaru

MEDAN

PMT Hijaukan Terminal Petikemas di Hari Kemerdekaan ke-80

Senin, 18 Agu 2025 - 04:50 WIB