Waduhh,,Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1,

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

MEDAN ~  PT. SOCI MAS Perusahan Besar tersebut diduga tidak memiliki PBG dari Pemko Medan ataupun Pemkab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media Humas PT. SOCI MAS, Lutfi Renaldi mengatakan “kalau terkait itu sudah ada rekomendasi dari KIM ,dan karena bentuknya utilitas dan bukan sebagai bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Perwal 46 tahun. 2021 perihal definisi bangunan gedung dan definisi jaringan utilitas,utk pengurusan jaringan utilitas sedang dalam proses tutur kata Humas PT SOCI MAS.

Diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau otoritas terkait, seperti Dinas PUPR atau Dinas Perizinan, sesuai kewenangannya dan bukan PT KIM.

Sementara saat awak media mempertanyakan terkait PBG Pembangunan Rak Pipa PT SOCI MAS, via Whatsapp Dirut PT KIM Daly Mulyana malah membalas dengan mengirimkan PDF dari

Baca Juga:  General Manager Pelindo Tanjung Balai Asahan Regional 1 Terima Kunjungan Walikota dan Wakil Walikota

Dinas Lingkungan Hidup hal : Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat.

Hal tersebut membingungkan masyarakat, lain yang ditanya lain pula yang dijawab Dirut KIM Daly Mulyana.

Perlu diketahui PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, dengan ketentuan harus sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan kegiatan pembangunan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah, bukan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Tim

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karb
Bawaslu Taput Tingkatkan Profesionalisme, Fokus pada 4 Langkah Strategis
PMT dan Penang Port Sepakat Kembangkan Transhipment di Kuala
Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo
BNCT Perkuat Komitmen Komunikasi Publik di Forum Humas Regional Pelindo*
BNCT Perkuat Komitmen Sosial Lewat Pelatihan TJSL Bersama Keluarga Besar SPTP
Dukung Pendidikan di Belawan, BNCT Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Dinas Pendidikan Kota Medan
BNCT dan DP World Tukar Gagasan Lewat Raket dan Rencana Dermaga
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 04:57 WIB

Terkait Progres Proyek Pembangunan Gedung 8 Ruang Bertingkat SDN 1 Anaiwoi

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

Jumat, 21 November 2025 - 05:20 WIB

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Indonesia Siaga Satu di Tengah Memanasnya Ketegangan Jepang–China

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

Adis Atim Rohnansah Raih Juara II Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kodim 0116/Aceh Tengah ke-126 Tahun 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:24 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

Jumat, 14 November 2025 - 13:20 WIB

DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Terkait Penahanan BPKB Tanpa Dasar Hukum oleh Mandala Finance Cabang Kolaka

Jumat, 14 November 2025 - 13:16 WIB

Rutan Bener Meriah Gelar Baksos, Dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke – I

Kamis, 13 November 2025 - 15:16 WIB

IMIPAS PEDULI 2025, Rutan Bener Meriah Gelar Pengobatan Gratis untuk Semua

Berita Terbaru