Bidik co. Id / Aceh Tamiang __ Mengulik kinerja terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang yang ber-akreditasi tipe c, yang dibentuk dan mempedomani Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tentang Pembentukan Badan Pengawas pada layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, bukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (Dewas RSUD).
Berdasarkan data yang diperoleh Media Bidik co. Id, Jumat(01/08/2025), bahwa dalam Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tersebut, tugas dewan pengawas diantaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. memantau perkembangan kegiatan BLUD RSUD.
2. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD RSUD dan memberikan rekomendasi penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat pengelola BLUD RSUD.
3. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa elosternal pemerintah,
4. memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,
5. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola dan permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan blud RSUD serta kinerja blud RSUD
Untuk diketahui bahwa, Dewan Pengawas mulai melaksanakan tugasnya terhitung mulai Tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 dan dapat diangkat kembali untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun.
Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPKD (anggota), Kepala Dinas Kesehatan (anggota), dan untuk sekretariat Dewas BLUD RSUD Aceh Tamiang, yaitu Kabag Hukum Setdakab (Sekretaris), Sekretaris BPKD (anggota) dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD (anggota).
Sementara untuk besara honorium/bulan Dewan Pengawas BLUD RSUD Aceh Tamiang yaitu, Ketua Dewas Rp 7.500.000, Anggota Rp 6.000.000,- dan untuk sekretaris Rp 2.000.000 sedangkan anggota sekretaris Rp 1.500.000. Apakah gaji sudah sesuai, dengan apa yang sudah di kerjakan sebagai dewan pengawas mohon di evaluasi, bagi pihak-pihak yang berkompeten .
( kabiro Aceh Tamiang)