Evaluasi Kinerja Dewas RSUD Tamiang 

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bidik co. Id / Aceh Tamiang __ Mengulik kinerja terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang yang ber-akreditasi tipe c, yang dibentuk dan mempedomani Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tentang Pembentukan Badan Pengawas pada layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, bukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (Dewas RSUD).

Berdasarkan data yang diperoleh Media Bidik co. Id, Jumat(01/08/2025), bahwa dalam Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tersebut, tugas dewan pengawas diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. memantau perkembangan kegiatan BLUD RSUD.

2. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD RSUD dan memberikan rekomendasi penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat pengelola BLUD RSUD.

3. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa elosternal pemerintah,

4. memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,

5. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola dan permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan blud RSUD serta kinerja blud RSUD

Baca Juga:  Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang

Untuk diketahui bahwa, Dewan Pengawas mulai melaksanakan tugasnya terhitung mulai Tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 dan dapat diangkat kembali untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun.

Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPKD (anggota), Kepala Dinas Kesehatan (anggota), dan untuk sekretariat Dewas BLUD RSUD Aceh Tamiang, yaitu Kabag Hukum Setdakab (Sekretaris), Sekretaris BPKD (anggota) dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD (anggota).

Sementara untuk besara honorium/bulan Dewan Pengawas BLUD RSUD Aceh Tamiang yaitu, Ketua Dewas Rp 7.500.000, Anggota Rp 6.000.000,- dan untuk sekretaris Rp 2.000.000 sedangkan anggota sekretaris Rp 1.500.000. Apakah gaji sudah sesuai, dengan apa yang sudah di kerjakan sebagai dewan pengawas mohon di evaluasi, bagi pihak-pihak yang berkompeten .

                            ( kabiro Aceh Tamiang) 

Berita Terkait

Bisnis Jalan Sendiri Pakai AI?Kjangan Dibahas Di Webinar GAMIES
Rutan Klas llB Bener Meriah: Lebih sekedar Ngopi Bareng, Pertemuan Singkat Penuh Pesan dan Makna
PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang Dari Partai Golkar, Akan Terlaksana
Tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Menghadiri Hut RI Ke-80 Di Tribun Kantor Bupati
Ketua DPRK Dan Forkopimda Plus Tanam Padi Dan Panen Jagung Di kecamatan Bendahara
Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 
Di Duga Oknum Kepsek Mengeluarkan Murid Secara Sepihak Dan Mengabaikan Perjanjian
Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:40 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan 52 Galon Air RO untuk Warga Desa Bies Mulie

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:13 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Hadir di Kenawat: Trauma Healing, Baksos dan Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:27 WIB

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:10 WIB

Koramil Pegasing Turun Langsung Awasi Alat Berat Bersihkan Longsor

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:23 WIB

Distribusi LPG 3 Kg di Aceh Tengah Dijaga Ketat TNI–Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:12 WIB

TNI-POLRI Aceh Tengah Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Masjid Pasca Banjir Bandang di Linge

Berita Terbaru