
bidik.co.id,Kolaka, 14 November 2025 – Mandala Finance Cabang Kolaka Diduga Menahan BPKB Tanpa Dasar Hukum, LSM LIRA Tempuh Langkah Resmi ke OJK dan Ombudsman
DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka resmi mengeluarkan Somasi II (Teguran Terakhir) kepada Mandala Finance Cabang Kolaka akibat tidak adanya respons terhadap tiga surat klarifikasi sebelumnya serta Somasi I yang telah disampaikan secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari tidak diberikannya BPKB kendaraan atas nama Riskawati Syamsul, yang merupakan pemilik sah kendaraan dan bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan dengan Mandala Finance.
Berdasarkan dokumen Kartu Jadwal Pembiayaan yang diterbitkan oleh Mandala Finance, diketahui bahwa seluruh pokok angsuran telah LUNAS, dan tersisa hanya denda administratif sebesar ±Rp4.010.950. Namun demikian, Mandala Finance tetap menahan BPKB milik pihak yang tidak terikat kontrak.
Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa tindakan penahanan BPKB tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
> “Ini bukan hanya soal administrasi yang tidak beres, tetapi menyangkut hak dasar konsumen atas kepemilikan kendaraan. Pemilik sah bukan debitur, tetapi justru BPKB-nya ditahan. Lebih memprihatinkan lagi, empat surat resmi kami tidak direspons sama sekali,” tegas Amir.
LSM LIRA Kolaka menyatakan bahwa apabila Mandala Finance tidak memberikan klarifikasi tertulis dalam 3 hari kerja setelah Somasi II, maka organisasi ini akan:
1. Mengajukan laporan resmi ke OJK Sulawesi Tenggara,
2. Mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra, serta
3. Menggelar konferensi pers lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial organisasi masyarakat sipil.
> “Kami menilai ada dugaan maladministrasi berupa pengabaian layanan. Jika tidak ada klarifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan, kami akan membawa kasus ini ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum dan pengawasan jasa keuangan,” tambah Amir.
LSM LIRA Kolaka juga mengimbau agar perusahaan pembiayaan di Kolaka lebih mengedepankan transparansi, pelayanan yang beretika, dan kepatuhan hukum, khususnya dalam penanganan sengketa konsumen.













