Baskesbangpol Lamongan Sosialisasi Tim terpadu Pengawasn Ormas Dengan Senwrgi Pemerintah penegak Hukum

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan, Kamis (12/6) ini menggelar sosialisasi tim terpadu pengawasan ormas dengan tema “Sinergitas Pemerintah Dengan Penegak Hukum Dalam Rangka Pengawasan Ormas di Kab. Lamongan” di Pendopo Kecamatan Kedungpring.

Dalam sambutannya, Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Erlina Marhaeni menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menjaga stabilitas wilayah, seraya berharap kegiatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan ormas.

Nugroho Satya Basuki (Kasubsi A Bidang Intelijen Kajari Lamongan), menjelaskan bahwa ormas adalah organisasi sukarela yang berpartisipasi dalam pembangunan sesuai Pancasila dan NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nugroho mengingatkan tentang berbagai jenis tindak pidana korupsi yang dapat melibatkan ormas, seperti kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, konflik kepentingan, dan gratifikasi, serta prosedur penanganan kasusnya di Kejaksaan.

IPTU Sukarman (KBO Intelkam Polres Lamongan), memaparkan peran Polri dalam mengawasi ormas agar tetap sesuai Pancasila dan hukum, didasari UU No. 2 Tahun 2002.

Pengawasan Polri meliputi monitoring, pencegahan konflik, penindakan hukum, dan koordinasi dengan Pemda. Tantangan pengawasan meliputi banyaknya ormas dengan ideologi beragam dan potensi penyalahgunaan. Solusinya adalah peningkatan koordinasi antar instansi, pemanfaatan teknologi, edukasi, dan pelatihan.

Baca Juga:  Bupati Yes Launcing Squad Persela Musim 2025-2026

Kapten Inf Tri Prasetyohadi (Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan), menegaskan bahwa ormas dibentuk untuk mendukung tujuan negara seperti kesejahteraan dan persatuan.

Diatur UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 16 Tahun 2017, ormas wajib menjaga nilai agama, moral, persatuan, serta transparansi keuangan. Ormas dilarang menggunakan simbol negara tanpa izin, menerima dana ilegal, menyebarkan ajaran bertentangan Pancasila, atau melakukan kekerasan.

Era reformasi memunculkan risiko ormas radikal, sehingga urgensi Tim Terpadu Pengawasan Ormas, sesuai PP No. 58 Tahun 2016 dan Permendagri No. 56 Tahun 2017, menjadi krusial untuk mengantisipasi konflik dan menata keberadaan ormas secara menyeluruh.

  1. Dengan pemahaman mendalam dari berbagai narasumber, diharapkan sinergi ini akan memperkuat kondusifitas dan stabilitas di Kabupaten Lamongan.

Berita Terkait

Aliansi ABJI Menggelar Aksi Damai Di kecamatan Brondong Dibenturkan Dengan Acara Istigosaah
kepala sekolah Sdn Mojodadi mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri
Viral Molor Pelaksana Pembangunan SMA Al Kautsar Lamongan Murni Salah Tulis Progres Sudah 70%
Anak Kepala Desa Jadi perangkat Desa Pelaksanaan Ujian Penjaringan Perangkat Desa Nguwok Kecamatan Modo Layak Disoroti DiDuga Sarat Pelanggaran
Kejaksaan Negeri Lamongan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran
Radar CNN Group Gelar Khitanan Massal 1000 Anak Santunan Anak Yatim Hingga Berbagi Sembako
Terkait Pemberitaan Miring Desa Sidomulyo Kecamatan Modo Kepala Desa Sidomulyo Angkat Bicara
Sejumlah Pengusaha Peternakan Ayam Di kabupaten Lamongan Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Usahanya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:07 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Masyarakat Hati Hati Bermedia Sosial Bongkar Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook!!!!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Lapor Resmi, KCBI: Mabes Polri Harus Usut Tuntas Dugaan Skandal Pengadaan di Disdik Bogor

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:40 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 10:03 WIB

PROF SUTAN NASOMAL INGATKAN PRESIDEN RI: SUDAH MANUSIAWIKAH MENYIKAPI SUARA PEKERJA INDONESIA (MAYDAY)

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:52 WIB

Prof Sutan Nasomal : Negara Jangan Tidurkan Kasus Aduan Korupsi 3,5 Trilyun PT Riau Petroleum Harapkan Presiden RI Tegas Menegakkan Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:22 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Kasus Amoral di Universitas Indonesia Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Pelaku Ditindak Tegas

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:00 WIB

PARTAI CINTA NEGERI SIAP SEJAHTERAKAN RAKYAT

Berita Terbaru