Evaluasi Kinerja Dewas RSUD Tamiang 

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bidik co. Id / Aceh Tamiang __ Mengulik kinerja terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang yang ber-akreditasi tipe c, yang dibentuk dan mempedomani Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tentang Pembentukan Badan Pengawas pada layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, bukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (Dewas RSUD).

Berdasarkan data yang diperoleh Media Bidik co. Id, Jumat(01/08/2025), bahwa dalam Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tersebut, tugas dewan pengawas diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. memantau perkembangan kegiatan BLUD RSUD.

2. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD RSUD dan memberikan rekomendasi penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat pengelola BLUD RSUD.

3. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa elosternal pemerintah,

4. memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,

5. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola dan permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan blud RSUD serta kinerja blud RSUD

Baca Juga:  Rutan Klas llB Bener Meriah: Lebih sekedar Ngopi Bareng, Pertemuan Singkat Penuh Pesan dan Makna

Untuk diketahui bahwa, Dewan Pengawas mulai melaksanakan tugasnya terhitung mulai Tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 dan dapat diangkat kembali untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun.

Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPKD (anggota), Kepala Dinas Kesehatan (anggota), dan untuk sekretariat Dewas BLUD RSUD Aceh Tamiang, yaitu Kabag Hukum Setdakab (Sekretaris), Sekretaris BPKD (anggota) dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD (anggota).

Sementara untuk besara honorium/bulan Dewan Pengawas BLUD RSUD Aceh Tamiang yaitu, Ketua Dewas Rp 7.500.000, Anggota Rp 6.000.000,- dan untuk sekretaris Rp 2.000.000 sedangkan anggota sekretaris Rp 1.500.000. Apakah gaji sudah sesuai, dengan apa yang sudah di kerjakan sebagai dewan pengawas mohon di evaluasi, bagi pihak-pihak yang berkompeten .

                            ( kabiro Aceh Tamiang) 

Berita Terkait

Rutan Klas llB Bener Meriah: Lebih sekedar Ngopi Bareng, Pertemuan Singkat Penuh Pesan dan Makna
PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang Dari Partai Golkar, Akan Terlaksana
Tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Menghadiri Hut RI Ke-80 Di Tribun Kantor Bupati
Ketua DPRK Dan Forkopimda Plus Tanam Padi Dan Panen Jagung Di kecamatan Bendahara
Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 
Di Duga Oknum Kepsek Mengeluarkan Murid Secara Sepihak Dan Mengabaikan Perjanjian
Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang
Masyarakat Sekitar PT Desa Jaya Alur Jambu Mengecam Keras, Bila Ada Oknum Yang Membawa Nama Masyarakat Atas Penjarahan Di Tanaman Milik Perusahaan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:41 WIB

Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah

Senin, 2 Februari 2026 - 01:19 WIB

Aktivis Desak Mualem Ganti ketua DPRA. Hobinya Buat Gaduh

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:02 WIB

Aktivis Apresiasi Percepatan Pemulihan Aceh, Peran Sekda Dinilai Signifikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden Prabowo Pasti Peduli Rakyat Etle Harus Manusiawi Membludaknya Kasus 2026 Di Indonesia!!!

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasom Yakin Pengurus Mampu Satukan Ummat :MUI Jabar 2025–2030, Dedi Mulyadi Dorong Independensi dan Peran Strategis MUI

Senin, 26 Januari 2026 - 16:04 WIB

Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

DPW GAMIES Provinsi Aceh Resmi Umumkan Susunan Lengkap Pengurus Periode 2026-2030

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:10 WIB

GAMIES Aceh Resmi Bentuk Kepengurusan, Siap Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan

Berita Terbaru