Evaluasi Kinerja Dewas RSUD Tamiang 

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bidik co. Id / Aceh Tamiang __ Mengulik kinerja terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang yang ber-akreditasi tipe c, yang dibentuk dan mempedomani Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tentang Pembentukan Badan Pengawas pada layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, bukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (Dewas RSUD).

Berdasarkan data yang diperoleh Media Bidik co. Id, Jumat(01/08/2025), bahwa dalam Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023 tersebut, tugas dewan pengawas diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. memantau perkembangan kegiatan BLUD RSUD.

2. menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD RSUD dan memberikan rekomendasi penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat pengelola BLUD RSUD.

3. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa elosternal pemerintah,

4. memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,

5. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola dan permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan blud RSUD serta kinerja blud RSUD

Baca Juga:  Masyarakat Sekitar PT Desa Jaya Alur Jambu Mengecam Keras, Bila Ada Oknum Yang Membawa Nama Masyarakat Atas Penjarahan Di Tanaman Milik Perusahaan

Untuk diketahui bahwa, Dewan Pengawas mulai melaksanakan tugasnya terhitung mulai Tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 dan dapat diangkat kembali untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun.

Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPKD (anggota), Kepala Dinas Kesehatan (anggota), dan untuk sekretariat Dewas BLUD RSUD Aceh Tamiang, yaitu Kabag Hukum Setdakab (Sekretaris), Sekretaris BPKD (anggota) dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD (anggota).

Sementara untuk besara honorium/bulan Dewan Pengawas BLUD RSUD Aceh Tamiang yaitu, Ketua Dewas Rp 7.500.000, Anggota Rp 6.000.000,- dan untuk sekretaris Rp 2.000.000 sedangkan anggota sekretaris Rp 1.500.000. Apakah gaji sudah sesuai, dengan apa yang sudah di kerjakan sebagai dewan pengawas mohon di evaluasi, bagi pihak-pihak yang berkompeten .

                            ( kabiro Aceh Tamiang) 

Berita Terkait

Rutan Klas llB Bener Meriah: Lebih sekedar Ngopi Bareng, Pertemuan Singkat Penuh Pesan dan Makna
PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang Dari Partai Golkar, Akan Terlaksana
Tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Menghadiri Hut RI Ke-80 Di Tribun Kantor Bupati
Ketua DPRK Dan Forkopimda Plus Tanam Padi Dan Panen Jagung Di kecamatan Bendahara
Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 
Di Duga Oknum Kepsek Mengeluarkan Murid Secara Sepihak Dan Mengabaikan Perjanjian
Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang
Masyarakat Sekitar PT Desa Jaya Alur Jambu Mengecam Keras, Bila Ada Oknum Yang Membawa Nama Masyarakat Atas Penjarahan Di Tanaman Milik Perusahaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 07:20 WIB

Muswil II DPW ASDEKI Wilayah Sumatera Utara, Plt. Dirut PIL Dipilih Sebagai Dewan Pembina

Sabtu, 8 November 2025 - 07:13 WIB

PT Prima Indonesia Logistik Layani Kegiatan Petikemas MsC di Depo piL Kuala Tanjung 

Jumat, 7 November 2025 - 04:00 WIB

Direktur Keuangan dan Direktur Operasi Pelindo Tinjau Pelabuhan Belawan untuk Penguatan Layanan dan Efisiensi Operasional

Rabu, 5 November 2025 - 03:43 WIB

Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan

Minggu, 2 November 2025 - 14:36 WIB

Empat Rumah Semi Permanen di Suka Damai Medan Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Minggu, 2 November 2025 - 14:25 WIB

Empat Rumah Semi Permanen di Suka D

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Grand Opening “Adeng Kupi” Meriah, Sajikan Kopi dan Masakan Khas Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Disnaker Deli Serdang Gelar Pelatihan Montir, Siapkan Warga Binaan Jadi Mekanik Mandiri

Berita Terbaru