
bidik.co.id, Sultra — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menilai klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka, dr. Muhammad Aris, terkait dana donasi sopir ambulans RSUD Benyamin Guluh (RSBG), tidak menjawab substansi persoalan utama, yakni soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Bup. LSM LIRA Kolaka, Amir, menyebut penjelasan Dinkes justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada memberikan kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar dana donasi masih tersimpan di rumah sakit, publik berhak tahu berapa jumlahnya, siapa penanggung jawabnya, dan di rekening siapa uang itu dititipkan. Jangan hanya bicara soal solidaritas tanpa data konkret yang bisa diverifikasi,” ujar Amir di Kolaka, Jumat (24/10/2025).
Menurut LIRA, tak menjadi soal apakah donasi tersebut berasal dari inisiatif pribadi para sopir atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme pengelolaannya dilakukan di lingkungan rumah sakit daerah.
“RSBG adalah lembaga publik yang dibiayai negara. Setiap aktivitas pengumpulan dan penyimpanan uang di lingkup ASN atau fasilitas pemerintah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
LIRA juga mengkritik pernyataan Kadinkes bahwa dana belum disalurkan karena khawatir menyinggung pihak keluarga korban.
“Alasan itu tidak relevan. Kalau memang murni solidaritas antar-sopir, maka transparansi justru diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman,” katanya.
Lebih jauh, LSM LIRA menilai pernyataan bahwa sopir yang ditahan tidak menerima bantuan karena biaya hidupnya masih mencukupi merupakan bentuk penilaian yang tidak pantas.
“Menentukan apakah seseorang cukup atau tidak dalam hal ekonomi bukan kewenangan institusi. Kalau bantuan itu murni solidaritas, seharusnya tidak dinilai dari sisi kecukupan,” tegas Amir.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LIRA Kolaka akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kolaka dan manajemen RSUD Benyamin Guluh untuk meminta penjelasan tertulis terkait:
1. Total dana donasi yang terkumpul;
2. Rekening dan penanggung jawab penyimpanan dana;
3. Notulen atau bukti kesepakatan dari para sopir; dan
4. Rencana penyaluran atau penggunaan dana donasi.
“Kita tidak menghalangi niat baik. Kita hanya ingin memastikan bahwa solidaritas tidak berubah menjadi polemik karena kurangnya transparansi,” tutup Amir.
Reporter : Bayu














