Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Ada Apa dengan Bareskrim Polri?

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari  Bidik.co.id 13 Mei 2026 – Hampir tiga pekan setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 23 April 2026 di rumah dan kantor Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga kini belum juga terlaksana.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyampaikan bahwa klien mereka sedang sakit dan tidak berada di kediaman saat penggeledahan berlangsung. Namun hingga Rabu, 13 Mei 2026, belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara tersebut.

 

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang yang memuat sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

 

Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  *KUNKER KE POLRES ACEH TENGGARA, KAPOLDA ACEH TEKANKAN OPTIMALISASI PELAYANAN MASYARAKAT DAN KUNJUNGI PESANTREN DARUL IMAN*

 

Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Sejumlah kalangan menilai lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh.

 

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai Bareskrim Polri perlu mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).

 

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh ekonomi tertentu mampu menghambat proses hukum.

 

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Dirman juga mendesak Bareskrim Polri untuk:

Segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan.

Menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan.

Berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal.

 

Ia menegaskan, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika ada bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (C)_”’

Berita Terkait

Dua Tahun Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Kader Gerindra Tetap Menikmati Gaji dan Fasilitas Negara
POLRESTA SORONG KOTA BERHASIL UNGKAP SEJUMLAH KASUS 3C , KOMITMEN BERANTAS KEJAHATAN JALANAN.
Hadianto Rasyid Terima Mandat Pimpin ABPEDNAS Sulteng, Kejagung Siap Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
Gol, Sorak, dan Silaturahmi: Hari Ketiga Futsal Piala RT 10 RW 003 Pinang Ranti Bikin Lapangan Nirbaya V Bergejolak
Enam Bulan Pemerintahan Berjalan, Mengapa Pengusaha Orang Asli Papua Masih Sulit Mengakses Informasi dan Kesempatan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!
Proyek Telan Nyawa, APMP Jatim Tantang Pemkot Surabaya Buktikan Ketegasan
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:47 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:29 WIB

RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Bakti Sosial

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:21 WIB

BNCT dan BSI Kolaborasi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Bagan Deli*

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:20 WIB

Kolaborasi BNCT dan Kodaeral I dalam Kegiatan Penyaluran Hewan Kurban di Belawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:13 WIB

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:01 WIB

BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

Berita Terbaru