Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Ada Apa dengan Bareskrim Polri?

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari  Bidik.co.id 13 Mei 2026 – Hampir tiga pekan setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 23 April 2026 di rumah dan kantor Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga kini belum juga terlaksana.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyampaikan bahwa klien mereka sedang sakit dan tidak berada di kediaman saat penggeledahan berlangsung. Namun hingga Rabu, 13 Mei 2026, belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara tersebut.

 

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang yang memuat sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

 

Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Sepuluh Produk UMKM Lamongan DiLauncing di Ritel Modern

 

Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Sejumlah kalangan menilai lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh.

 

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai Bareskrim Polri perlu mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).

 

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh ekonomi tertentu mampu menghambat proses hukum.

 

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Dirman juga mendesak Bareskrim Polri untuk:

Segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan.

Menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan.

Berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal.

 

Ia menegaskan, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika ada bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (C)_”’

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat
*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*
Gebrakan Perdana di Rokan Hilir: Rahmat Pantun Sukses Gelar Workshop Pelestarian Pantun Tradisional Didukung BPK Kepri
Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting
Profesor Doktor Sutan Nasomal Ingatkan Presiden Prabowo Bercermin Perang Dunia Persiapkan Peralatan Worning Keselamatan Negara NKRI urgent!! ;
Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari
WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KEMENTERIAN PERTANIAN!*
KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Syarat Calon Ketua Harus Putra Asli Byak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli Cegah Guantibmas Saat Pemilihan Reje Kampung Serentak

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:41 WIB

Polres Bener Meriah Geser 153 Personel untuk Pengamanan Pilkades Serentak , Kapolres Bener Meriah Tekankan Netralitas dan Profesionalisme.

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Forkopimda Matangkan Persiapan Pilreje Serentak 2026, TNI-Polri Siap Kawal 135 Kampung di Bener Meriah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:54 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Bener Meriah Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Anak TK

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:38 WIB

Tanam 10 Bantang Ganja di Tengah Kebun Cabai, Pria di Bener Meriah Diciduk Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:20 WIB

Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling di Masjid Al-Mukminun, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Aula Pesantren Terpadu Ahlussunnah Waljamaah di Wih Pesam, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:37 WIB

Warga Menderek dan Alur Cincin Gotong Royong Buka Akses Jalan Enang-Enang Pasca Longsor dan Banjir

Berita Terbaru