Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Ada Apa dengan Bareskrim Polri?

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari  Bidik.co.id 13 Mei 2026 – Hampir tiga pekan setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 23 April 2026 di rumah dan kantor Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga kini belum juga terlaksana.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyampaikan bahwa klien mereka sedang sakit dan tidak berada di kediaman saat penggeledahan berlangsung. Namun hingga Rabu, 13 Mei 2026, belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara tersebut.

 

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang yang memuat sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

 

Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Program BASAGA Aceh Selatan Disorot, Muncul Sejumlah Pertanyaan soal Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran

 

Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Sejumlah kalangan menilai lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh.

 

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai Bareskrim Polri perlu mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).

 

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh ekonomi tertentu mampu menghambat proses hukum.

 

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Dirman juga mendesak Bareskrim Polri untuk:

Segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan.

Menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan.

Berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal.

 

Ia menegaskan, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika ada bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (C)_”’

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Aeramo Nagekeo, Warga Desak Aparat Turun Sidak
Usung Tema “Make The Safe Choice”, BNCT Gelar Global Safety Day 2026
Perkuat Standardisasi dan Reputasi Perusahaan, BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat
Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng
DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi
LSM KCBI MURATARA Temukan Kejanggalan Fatal di SMAN Bingin Teluk: Ini Pelanggaran UU Konstruksi
Babinsa Koramil Jenar Gembleng Ketarunaan SMKN 1 Jenar, Disiplin dan Kekompakan Jadi Bekal Generasi Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Aceh Tengah Beri Surprise untuk Kodim 0106 Usai Upacara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Satria: Untuk Haili Yoga Renungan Sebelum Shalat Shubuh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tengah: Sinergi TNI-Polri Perkuat Indonesia yang Berdaulat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:49 WIB

*Imbauan Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Aceh Tengah: Jaga Kedamaian dan Persatuan Aceh*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Polres Aceh Tengah Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Dua Rumah di Kemili

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Patroli Tengah Malam, Satlantas Aceh Tengah Tertibkan Knalpot Brong

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:42 WIB

TAKENGON MEMANAS, SUPERVISOR SPBU JLN.LEBE KEDER, JADI KORBAN PENGANIAYAAN, LAPORAN MASUK POLRES JUM’AT MALAM.

Berita Terbaru