* PENCABUTAN PERGUB JKA TIDAK HANYA SEBATAS PERNYATAAN LISAN *

- Editor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id 

Banda Aceh — Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disampaikan secara lisan oleh Gubernur Aceh dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pendapat itu disampaikan Pegiat Kebijakan Publik, Ade Firmansyah menanggapi keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf membatalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan kebijakan yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya layanan kesehatan, tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Harus ada dokumen resmi sebagai bentuk kepastian administratif dan hukum,” ujar Ade Firmansyah yang juga Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Berbaur dengan Masyarakat di Area Masak Kuah Beulangong Jelang Khanduri Ramadhan

Menurutnya, langkah administratif tersebut penting agar pernyataan pencabutan tidak terkesan hanya sebagai upaya meredam kemarahan publik tanpa tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Aceh.

Ade juga meminta Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk memastikan proses pencabutan dilakukan secara transparan serta menjelaskan langkah lanjutan terhadap keberlangsungan program JKA ke depan.

“Masyarakat berhak memperoleh kejelasan terkait kebijakan layanan kesehatan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar mereka,” demikian Ade Firmansyah yang juga Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Banda Aceh.

Berita Terkait

Polda Aceh Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Dapat Jabatan Baru
Wakil Ketua Komisi VI DPRA Apresiasi Kerja Sama Pemda Simeulue dengan STIKes Darussalam Lhokseumawe
P3S sampaikan terimakasih kepada Ketua DPRA atas Kepedulian dalam Pemulangan Jenazah Mahasiswi Asal Simeulue
Kapolda Aceh Paparkan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian
*Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh*
Irjen Pol Marzuki Ali Basyah Serahkan Pataka “Machdum Sakti” kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan
Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung, Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:54 WIB

Pengamat Intelijen: Cak Imin Justru Membesarkan Gaung Alumni HMI di Tubuh NU

Selasa, 1 September 2026 - 03:40 WIB

Matangkan Rencana Pembangunan Terminal Fase 1, Manajemen BNCT Gelar Rapat Strategis di Simalem Resort

Selasa, 1 September 2026 - 03:35 WIB

BNCT Sambut Kunjungan HMM Co., Ltd., Perkuat Sinergi Logistik Maritim

Selasa, 1 September 2026 - 02:19 WIB

BNCT Kunci Posisi Tiga Besar dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Pelindo Group 2026

Selasa, 1 September 2026 - 02:16 WIB

BNCT Dukung Perlindungan Anak melalui Sinergi Bersama Kejari Belawan dan Pemko Medan

Selasa, 1 September 2026 - 02:12 WIB

Semangat Kemerdekaan di Meja Pingpong: BNCT Sabet Juara II Pertandingan Tenis Meja Pelindo Group

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dinilai Tendensius terhadap HMI di Muktamar NU ke-35, Pernyataan Cak Imin Tuai Sorotan Tajam Alumni HMI

Berita Terbaru