Perkuat GCG, Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melakukan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Medan, 19 Desember 2024 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan melakukan kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan Perjanjian kerja sama dilakukan oleh Executive Director 1 Pelindo Ichwal Fauzi Harahap dengan Kepala Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara Idianto SH., MH., pada tanggal 19 Desember 2024 di Medan.
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan kepada Pelindo. Pelaksaaan kerja sama ini juga mencakup group perusahaan Pelindo, baik sub holding, anak dan/atau cucu perusahaan, serta cabang di wilayah Sumatera Utara.
Executive Director 1 Pelindo, Ichwal Fauzi Harahap berharap segala tindakan/aksi korporasi yang dilakukan, khususnya di wilayah Regional 1 berjalan sesuai katentuan yang berlaku. Lebih lanjut Ichwal Fauzi Harahap menyampaikan bahwa sebelumnya dalam melakukan tindakan korporasi yang sifatnya strategis Pelindo juga meminta pendapat hukum (Legal Opinion /LO atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sejalan dengan komitmen Pelindo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH., MH., menegaskan bahwa lingkup kerja sama ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hukum sebagai bagian dari kerja sama ini juga dapat diberikan kejaksaan tanpa permintaan dari perusahaan dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mitigasi risiko hukum/Ilmi maulida