Bidik.co.id – Sebagian publik di media sosial sedang hangat memperbincangkan ihwal Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang menonaktifkan 2 pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya diketahui, langkah itu diambil Gus Ipul usai ramai kontroversi pengadaan sepatu Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp799 ribu per pasang.
“Mensos nonaktifkan 2 pejabat Kemensos pasca kontroversi pengadaan sepatu SR,” demikian tertulis dalam postingan Instagram @pandemictalks, pada Jumat, 15 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang tak kalah menyita perhatian publik, yakni 2 pejabat yang dinonaktifkan itu bertindak sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Di sisi lain, tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono sebelumnya telah melakukan klarifikasi selama 1 minggu, terkait proses pengadaan sepatu pada tahun 2025 itu.
Lantas, bagaimana proses investigasi terkait dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa dalam program SR sejauh ini? Berikut ulasannya.
2 Pejabat Kemensos Dinonaktifkan
Secara terpisah, Gus Ipul sempat menuturkan, keputusan ini sebagai tindak lanjut dalam proses investigasi yang tengah berjalan.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud,” kata Gus Ipul yang dikutip dari pernyataan resminya, pada Jumat, 15 Mei 2026.
“Saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” tambahnya.
Gus Ipul menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” tambahnya.
Respons Kritik Publik
Gus Ipul juga menjelaskan, proses pendalaman yang dilakukan tim khusus merupakan respons atas berbagai kritik publik terkait pengadaan sepatu untuk siswa SR.
“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” bebernya.
“Supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersih dari korupsi,” sambung Gus Ipul.
Bagi yang belum tahu, kewenangan penggunaan anggaran didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Peran KPA Dipegang Kepala Biro
Dalam konteks pengadaan sepatu SR ini, Gus Ipul menyebut, peran KPA dipegang oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.
“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Dalam proses investigasi kasus ini, Sekretaris Jenderal, Robben Rico juga telah ditugaskan Mensos untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran.
Adapun, Plt Inspektur Jenderal, Dody Sukmono ditugaskan untuk melanjutkan proses pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kemensos dalam pengusutan kasus pengadaan sepatu SR tersebut.***
Bidik.co.id / Jauhari M Yunus















