Begini Penjelasan PT. Bapco Terkait Sengketa Lahan dan Tudingan Warga

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Aceh Utara, PT. Bahruny Plantation Company (BAPCO) menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan guna mengklarifikasi terkait dugaan sengketa lahan dengan warga yang sebelumnya sempat menuding bahwa pihak perusahaan mengusir warga karena telah mengambil lahan HGU perusahaan.

Konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Aceh Utara bertujuan untuk meluruskan informasi yang telah beredar beberapa waktu lalu. klarifikasi digelar di Aula(Gazebo kebun)pertemuan PT BAPCO di Desa kebun Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Jum’at 4 Juli 2025.

Estate Manager PT. Bapco, Adi Santoso atau yg akrab dipanggil Adson dihadapan sejumlah wartawan menegaskan tudingan warga bahwa lahan PT. Bapco sudah terlantar tidak benar. Dan ia menjelaskan bukti kepemilikan lahan dan pembayaran pajak oleh perusahaan selalu konsisten. “Lahan tidak beroperasi selama konflik tahun 1997 hingga 2006 disebabkan kendala finansial dan situasi yang tidak kondusif akibat konfik Aceh saat itu,” kata Adson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah konflik selesai, upaya pengelolaan lahan terhambat akibat ulah oknum masyarakat yang mengklaim lahan secara ilegal. Padahal pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan mediasi sejak tahun 2006, namun belum membuahkan hasil. Kami mengimbau agar publik tidak lekas percaya terhadap informasi sepihak,” ujar Adson.

Mengenai permintaan bantuan hukum dari oknum masyarakat penggarap kepada Serikat Petani Kelapa Sawit Aceh (SPKS), Adi Santoso sangat berharap SPKS bersikap netral dan profesional, mempertimbangkan seluruh fakta hukum, sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Terkait pemberitaan Info Sawit Sumatera (26 Juni 2025) tentang oknum masyarakat yang bertani di lahan milik pihak lain, Adson menyatakan perlunya klarifikasi lebih lanjut dan berharap adanya program pemerintah yang dapat mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  Dituding Potong Bantuan Rp21,5 Juta, Geuchik Aron Geulumpang VII: Kami Siap Buka Data dan Klarifikasi

Dimintai tanggapannya terkait nasib ratusan karyawan yang merasa kuatir jika perusahaan terkena sanksi, Adson mengatakan “sebanyak 95% karyawan PT. Bapco berasal dari masyarakat lokal, dan sistem penggajian masih didominasi oleh pembiayaan bank,” ungkapnya.

Soal Undang-Undang tahun 2014 tentang perkebunan dan kewajiban pembangunan plasma 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU), adson menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat HGU tahun 2009, PT. Bapco tidak diwajibkan membangun kebun plasma.
“Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan plasma sesuai regulasi pada perpanjangan HGU berikutnya,”

Masalah penolakan somasi oleh warga di tiga desa dalam Kecamatan Paya Bakong dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengusiran warga, Adson menjelaskan bahwa somasi merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang buntu dan ia membantah dengan tegas bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Kerja sama dengan TNI dan Polri semata-mata hanya untuk pengamanan aset perusahaan, dan hal itu lumrah” paparnya

Adi Santoso berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan damai. PT. Bapco, sangat terbuka dengan rekan rekan media sebagai kontrol sosial dan juga dengan para pihak untuk dialog dan komunikasi konstruktif demi mencapai kesepahaman dan penyelesaian terbaik agar tidak merugikan para pihak.

 

T Hasyimi, SE

Berita Terkait

Dituding Potong Bantuan Rp21,5 Juta, Geuchik Aron Geulumpang VII: Kami Siap Buka Data dan Klarifikasi
Hujan Lebat, Dayah Nurul Iman di Pirak Timu Terendam Banjir
“Rumah Hanyut, Harapan Ikut Tenggelam: Barensyah Menunggu Kepedulian yang Tak Pernah Tiba”
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru