LSM LIRA Kolaka Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Aktivitas Crusher Ilegal PT Satria Jaya Sultra di Desa Latuo – Samaturu.

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik co.id,Kolaka, 8 November 2025 —
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas crusher plant yang diduga dimiliki oleh PT Satria Jaya Sultra (SJS) di wilayah Kabupaten Kolaka. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Sabtu, 8 November 2025, ditemukan adanya aktivitas pengolahan material (batu dan pasir) dengan peralatan industri skala besar di area yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Dugaan Pelanggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Lokasi di Kawasan Pemukiman
Berdasarkan temuan lapangan, lokasi crusher SJS berada di lingkungan yang masih terdapat rumah warga. Hal ini diduga melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam:

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Apabila lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan industri, maka aktivitas crusher SJS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup.

2. Dugaan Tidak Memiliki Izin Usaha dan Izin Lingkungan
Aktivitas pengolahan material seperti stone crusher wajib memiliki:

Izin Usaha Industri (IUI) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) sesuai Pasal 22 – 37 UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Izin Operasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dari Dinas ESDM, jika bahan baku berasal dari hasil tambang.

Apabila PT SJS tidak dapat menunjukkan dokumen izin tersebut, maka aktivitas ini termasuk operasi ilegal yang dapat dijerat dengan:

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga:  Pembangunan RTLH Ibu Kasnawati Capai 90%, TMMD ke-126 Kodim 0106 Aceh Tengah Hampir Rampung

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terbukti menggunakan material dari tambang tanpa izin.

3. Dampak Lingkungan dan Sosial terhadap Warga Sekitar
Aktivitas crusher berpotensi menimbulkan:

Kebisingan dan getaran akibat mesin pemecah batu.

Debu yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga.

Potensi kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan berat.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mengajukan gugatan atas pencemaran yang merugikan.

LSM LIRA Kolaka Minta Aparat Bertindak Tegas

Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera:

1. Melayangkan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Kolaka untuk melakukan verifikasi izin dan menutup aktivitas sementara.

2. Menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi pembiaran kegiatan tanpa izin.

3. Mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka untuk menyelidiki unsur pidana lingkungan dan perizinan.“Kami menduga perusahaan ini merasa kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak warga. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”

tegas Amir, Bup. LSM LIRA Kolaka

LIRA Kolaka menuntut

1. Pemerintah Kabupaten Kolaka agar segera menutup sementara aktivitas PT Satria Jaya Sultra sampai ada klarifikasi legalitas.

2. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk melakukan audit izin dan dampak lingkungan.

3. Aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 109 UU 32/2009 dan Pasal 158 UU 3/2020.

4. Memberikan perlindungan kepada warga sekitar dari dampak kesehatan dan sosial akibat aktivitas tersebut.

Berita Terkait

SWI Jajaki Kerja Sama Strategis Dengan BAZNAS RI
PARTAI CINTA NEGERI HARAPAN BARU UNTUK DEMOKRASI
PARTAI CINTA NEGERI SIAP SEJAHTERAKAN RAKYAT
Pemkab Simeule Dukung Pembinaan Santri Bupati Monas Tutup Daurah Tahfizh Ramadhan
Ramadhan Penuh Inspirasi! GAMIES Aceh Hadirkan 9 Narasumber Nasional dalam Webinar Series 2026
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Wujudkan Kepedulian, Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-13 bagi Korban Bencana di Bener Meriah
Aktivis Desak Mualem Ganti ketua DPRA. Hobinya Buat Gaduh
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 01:31 WIB

Tim Gabungan Gerebek Lokasi Pelaku Kriminal di Belawan, Softgun dan Narkoba Disita

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Ibu Asmah memohon bantuan kepada masyarakat Dermawan untuk membawa anaknya yang menderita penyakit TB Ke Rumah Sakit /Opname

Rabu, 1 April 2026 - 01:26 WIB

Pasca Lebaran Saling Bermaafan, BPC Gelar Halal BI Halal

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53 WIB

Cahaya Ramadhan Bersama BNCT: Menguatkan Kepedulian, Menghadirkan Senyuman di Bagan Belawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:50 WIB

Cahaya Ramadhan Bersama BNCT: Menguatkan Kepedulian, Menghadirkan Senyuman di Bagan Belawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:46 WIB

BNCT Perkuat Kemitraan dengan Perusahaan Pelayaran melalui Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:43 WIB

BNCT Pererat Sinergi Stakeholder melalui Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:01 WIB

Arus Peti Kemas PT PMT Tumbuh, Aktivitas Logistik Sumut Mulai Menggeliat

Berita Terbaru

Uncategorized

SWI Jajaki Kerja Sama Strategis Dengan BAZNAS RI

Minggu, 12 Apr 2026 - 04:18 WIB