Anak Kepala Desa Jadi Perangkat Desa, Pelaksanaan Ujian Penjaringan Perangkat Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Layak Disoroti Diduga Sarat Pelanggaran
Lamongan – Ujian penjaringan perangkat desa, yang seharusnya bersifat netralitas, transparan, serta akuntabel, tak tercermin dalam pelaksanaan ujian penjaringan perangkat Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Pasalnya, anak Kepala Desa Nguwok sendirilah yang menduduki kekosongan formasi jabatan Kepala Dusun Nguwok. Jum’at (07/11/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media di lapangan, beberapa calon peserta banyak yang mundur karena tahu anak Kepala Desa Nguwok atas nama Rengga Surya Dirgantara, ikut berpartisipasi dalam kontestasi perangkat desa tersebut.
“Jelas menang anaknya Kepala Desa Nguwok, makanya banyak peserta calon perangkat desa yang mundur,” ungkap warga yang tak mau disebut namanya kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Ketua Panitia pelaksanaan ujian penjaringan perangkat Desa Nguwok, merupakan Sekretaris Desa yang masih aktif, yakni Joko Slamet. Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang perangkat desa aktif menjadi Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa. Hal tersebut dapat memicu perspektif adanya konflik kepentingan, dimana perangkat desa aktif yang menjadi Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa mungkin memiliki konflik kepentingan, karena mereka mungkin memiliki hubungan dengan calon peserta atau memiliki kepentingan pribadi dalam proses seleksi. Kemudian tidak adanya objektivitas, yakni perangkat desa aktif yang menjadi Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa mungkin tidak dapat menjamin objektivitas proses seleksi, karena mereka mungkin memiliki pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Perangkat desa aktif tidak boleh menjadi Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa untuk memastikan proses seleksi berjalan adil, transparan, dan objektif.
Ketika Joko Slamet dikonfirmasi awak media di kantor desa ia mengatakan, “Ujian perangkat ini sudah netral tanpa ada tendensi apa pun. Kita sudah berkoordinasi dengan Bu Nurhayati selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Modo untuk pelaksaan ujian perangkat desa ini. Jadi kita sudah laksanakan sesuai aturan,” ungkap Joko.
Disinggung perihal keikutsertaan dirinya sebagai perangkat desa aktif yang nyambi menjadi ketua panitia, ia menjawab, “Apa ada aturannya mengenai perangkat desa aktif menjadi ketua panitia penjaringan calon perangkat desa, ndak ada to Mas. Soal ujian juga kami sendiri yang membuat, tanpa melibatkan perguruan tinggi atau akademisi,” tambah Sekretaris Desa Nguwok.
Tak sampai situ, soal yang akan diujikan kepada peserta calon perangkat Desa Nguwok pun dibuat sendiri, tanpa melibatkan ahli atau akademisi dari perguruan tinggi untuk memastikan kualitas dan validitas soal ujian. Hal tersebut rawan akan tindak jual beli kunci jawaban.
Ujian penjaringan perangkat Desa Nguwok, yang dilaksanakan dengan sistem CBT (Computer Based Test) pada hari Rabu (05/11/2025) tersebut, menyisakan sebuah tanda tanya besar, berdasarkan hal tersebut di atas, awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pelaksanaan ujian penjaringan perangkat Desa Nguwok. (Tim Wartawan Lamongan)












