BMT NU Babat, Tahan Ijazah Pegawai Serta Gaji Tak Sesuai UMK Lamongan
Lamongan – Beberapa pegawai BMT NU Babat, yang beralamatkan di jalan raya Gresik-Babat, No. 9, Dusun Beton, Desa Tritunggal-Lamongan, mengeluhkan tentang management BMT NU Babat yang menahan ijazah para pegawainya, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah resign.
Tak hanya sampai situ, para pegawai BMT NU Babat tersebut juga mengeluhkan bahwa gaji yang tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Lamongan, hingga uang transport yang sangat rendah, yakni Rp. 10.000 per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui UMK Kabupaten Lamongan untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp. 3.012.164. Terdapat kenaikan sebesar Rp. 183.841 dari tahun 2024 yang sebesar Rp. 2.828.323. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lamongan.
Akan tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh pimpinan atau management BMT NU Babat. Saat awak media mendatangi Kantor BMT NU Babat, di jalan raya Gresik-Babat, No. 9, Dusun Beton, Desa Tritunggal, dan ditemui oleh staf yang bernama Mahfud, ia menjelaskan bahwa semua adalah instruksi pimpinan yang bernama Ali.
Ketika awak media mencoba mengklarifikasi pimpinan BMT NU Babat yang diketahui bernama Ali, via WhatsApp, ia tidak merespon sama sekali.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus menggali informasi terkait adanya peristiwa penahanan ijazah, dengan menindaklanjuti perkara tersebut ke pihak-pihak yang bersangkutan. (Bersambung)