Diduga Main Mata Ujian Perangkat Desa Sidomulyo Panitia Bungkam

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Peserta Ujian Perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Modo, Tolak Hasil Keputusan Panitia Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa, Seakan Dipingpong

Lamongan – Ujian perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, yang digelar pada Kamis (18/09/2025) lalu, menyisakan sejumlah polemik. Selain dari statement BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sidomulyo yang bernama Masnun, yang tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo. Terlebih isu yang berkembang di masyarakat Desa Sidomulyo, tentang adanya dugaan jual beli jabatan (gratifikasi) sebesar Rp. 250 juta dikali tiga (3) formasi kekosongan jabatan perangkat desa (Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan serta Kasi Kesejateraan Masyarakat). Selasa (23/09/2025).

Dari beberapa peserta ujian perangkat desa Sidomulyo, yakni Muhammad Haris dengan Siti Rohmawati yang tidak gagal dalam menjabat formasi Kaur Keuangan, kemudian Muhammad Subhan Afifi yang gagal dalam menjabat formasi Kasi Pemerintahan, juga Abdurrahman yang gagal dalam pelaksaan ujian formasi Kasi Kesejahteraan Masyarakat, dengan hanya diberi waktu 5 hati kerja, mereka mencoba menyanggah hasil keputusan panitia pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dengan beberapa point sanggahan, diantaranya :
1. Legalitas pihak ke 3 sebagai penyedia layanan CBT (Computer Based Test), yakni identitas pemilik PT, alamat serta legalitas PT.
2. Transparansi hasil dati server permata pelajaran dan persoal bukan dari hasil PPT (Screeshot) agar peserta bisa melihat dan mengoreksi hasil ujiannya masing-masing.
3. Pengawas harus bisa menunjukkan sanggahan poin nomor 1 & 2 sebelum pelantikan perangkat desa Sidomulyo dilaksanakan. Jika pengawas belum bisa menunjukkan sampai habis waktu sanggahan, maka pelantikan tidak bisa dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Haris, yang mewakili para peserta ujian perangkat desa Sidomulyo yang menyanggah hasil akhir penilaian panitia, kepada awak media membebrkan, “Kemarin kami sudah menemui Sekretaris Desa (Siswanto) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia pelaksaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dan kami diarahkan untuk ke Kecamatan Modo guna menemui Camat Modo (Sutadji, S.Kep.Ners.,MAP.),” ungkap Haris.

Pemuda mendampingi Haris menemui awak media

“Tadi siang, kami sudah menemui Camat Modo bersama Sekcam juga Kasipem. Dan kami juga sudah menjelaskan apa saja sanggahan kami. Dan respon dari Camat Modo menerima sanggahan kami namun mereka tidak bisa memberikan keterangan perihal hal tersebut karena mereka sebagai tim pengawas jadi tidak bisa memberikan keterangan karena mereka hanya tim panwas, tetapi mereka akan segera menindaklanjuti tuntutan kita tersebut,” tambah Haris.

Baca Juga:  Bupati Yes Launcing Squad Persela Musin 2025-2026

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah untuk menggugat hasil ujian perangkat desa yang tidak transparan:

1. Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim tentang ketidaktransparanan ujian, seperti dokumen, foto, atau rekaman.
2. Identifikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses ujian, seperti manipulasi soal, kecurangan, atau ketidakadilan.
3. Ajukan gugatan kepada pihak yang berwenang, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Desa.
4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung gugatan, seperti surat gugatan, bukti-bukti, dan dokumen lainnya.
5. Ikuti proses gugatan dengan baik, termasuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelanggaran gratifikasi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :

– Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
– Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jika hal tersebut dilanggar, pelaku sanksi pelanggaran gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Ketua juga Sekretaris Panitia pelaksanaan ujian perangkat (Mashud dan Siswanto) hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, disinggung perihal permasalahan palaksaan ujian perangkat Desa Sidomulyo yang diduga kuat ada unsur permainan, enggan merespon konfirmasi awak media. (Tim Wartawan Lamongan)

Berita Terkait

Sejumlah Pengusaha Peternakan Ayam Di kabupaten Lamongan Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Usahanya
Nekat Beroperasi Mesti Tak Kantongi Izin Resmi Tambang Galian C Di Desa Lrean Wetan Kecamatn Palang Tuban Layak Di soroti
Pemkab Lamongan Dukung Gerakan Tujuh KAIH Dan Wajar Tiga Belas Tahun
Pemkab Lamongan Dukung Gera Tujuh kAIH Dan Wajar Tiga Belas Tahunkan
Desa Baturono menggelar Musdes Dalam Rangka penyusunan RKPD tahun 2026
Tumbukan Kreativitas Lomba Desain Batik Dibuka
PKK Mitra Strategis Pemkab Lamongan Bangun Keluarga Tangguh
Festival Dayung Tejoasri Kecamatan Laren lamongan Penantil Potensi Pariwisatawa
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Mulai Membangun Pondasi RTLH

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Dari Sekolah Internasional hingga Klinik Terapung, BNCT Hadirkan Harapan Baru untuk Belawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:04 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:39 WIB

BNCT Gelar Pelatihan Inspeksi K3 Digital

Selasa, 30 September 2025 - 03:15 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Senin, 29 September 2025 - 13:41 WIB

BNCT Gelar Refreshment Safety 7 dalam Rangka Global Safety Day 2025

Berita Terbaru