DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Terkait Penahanan BPKB Tanpa Dasar Hukum oleh Mandala Finance Cabang Kolaka

- Editor

Jumat, 14 November 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka, 14 November 2025 – Mandala Finance Cabang Kolaka Diduga Menahan BPKB Tanpa Dasar Hukum, LSM LIRA Tempuh Langkah Resmi ke OJK dan Ombudsman

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka resmi mengeluarkan Somasi II (Teguran Terakhir) kepada Mandala Finance Cabang Kolaka akibat tidak adanya respons terhadap tiga surat klarifikasi sebelumnya serta Somasi I yang telah disampaikan secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari tidak diberikannya BPKB kendaraan atas nama Riskawati Syamsul, yang merupakan pemilik sah kendaraan dan bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan dengan Mandala Finance.

Berdasarkan dokumen Kartu Jadwal Pembiayaan yang diterbitkan oleh Mandala Finance, diketahui bahwa seluruh pokok angsuran telah LUNAS, dan tersisa hanya denda administratif sebesar ±Rp4.010.950. Namun demikian, Mandala Finance tetap menahan BPKB milik pihak yang tidak terikat kontrak.

Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa tindakan penahanan BPKB tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan

POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga:  DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Kolaka, 28 Oktober 2025 LIRA Kolaka Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Rehabilitasi SMA Negeri 1 Pomalaa, Akan Dilaporkan ke DPRD Provinsi Sultra

> “Ini bukan hanya soal administrasi yang tidak beres, tetapi menyangkut hak dasar konsumen atas kepemilikan kendaraan. Pemilik sah bukan debitur, tetapi justru BPKB-nya ditahan. Lebih memprihatinkan lagi, empat surat resmi kami tidak direspons sama sekali,” tegas Amir.

 

LSM LIRA Kolaka menyatakan bahwa apabila Mandala Finance tidak memberikan klarifikasi tertulis dalam 3 hari kerja setelah Somasi II, maka organisasi ini akan:

1. Mengajukan laporan resmi ke OJK Sulawesi Tenggara,

2. Mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra, serta

3. Menggelar konferensi pers lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial organisasi masyarakat sipil.

 

> “Kami menilai ada dugaan maladministrasi berupa pengabaian layanan. Jika tidak ada klarifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan, kami akan membawa kasus ini ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum dan pengawasan jasa keuangan,” tambah Amir.

LSM LIRA Kolaka juga mengimbau agar perusahaan pembiayaan di Kolaka lebih mengedepankan transparansi, pelayanan yang beretika, dan kepatuhan hukum, khususnya dalam penanganan sengketa konsumen.

Berita Terkait

Diduga Oknum wartawan intimidasi LSM CAPA saat jalankan Proposal disalah satu penimbun Solar
CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara
Keberatan dengan Tudingan Lakukan Vaksin Fiktip Hewan, DR.drh.Kasmawati Angkat Bicara
Terkait Progres Proyek Pembangunan Gedung 8 Ruang Bertingkat SDN 1 Anaiwoi
Kolaborasi Ketua DPD SWI Bener Meriah Bersama Babinsa dan Tokoh Agama Melalui Kegiatan Kopi Morning
Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai
Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Indonesia Siaga Satu di Tengah Memanasnya Ketegangan Jepang–China
Adis Atim Rohnansah Raih Juara II Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kodim 0116/Aceh Tengah ke-126 Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:41 WIB

Pemprov Sumut Gelar Rapat Koordinasi Bantuan Bencana, Pelindo Regional 1 Pastikan Kesiapan Pelabuhan Belawan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:45 WIB

PT PMT Perkenalkan Terminal Booking Sistem (TBS) Demi Kelancaran Logistik di Belawan

Sabtu, 29 November 2025 - 09:38 WIB

Pelindo Buka Posko Pengungsian dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Selasa, 25 November 2025 - 14:10 WIB

BNCT Perkuat Komunikasi dengan Stakeholder Lewat Gelaran Trofeo Mini Soccer 2025

Jumat, 21 November 2025 - 07:17 WIB

Arus Peti Kemas Sumut Menguat, PT PMT Catat Kenaikan 4 Persen

Jumat, 21 November 2025 - 01:16 WIB

Prestasi Membanggakan, Ketua SWI Bener Meriah Raih Juara II Lomba Jurnalistik TMMD 2025

Kamis, 20 November 2025 - 08:40 WIB

Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan CSR Instrumen Mini Sosmap dan SROI, Dorong Penguatan Dampak Sosial Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 03:58 WIB

Aksi Bersih Laut HUT Armada 2025 Didukung BNCT di Pesisir Bagan Deli

Berita Terbaru