Diduga Main Mata Ujian Perangkat Desa Sidomulyo Panitia Bungkam

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Peserta Ujian Perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Modo, Tolak Hasil Keputusan Panitia Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa, Seakan Dipingpong

Lamongan – Ujian perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, yang digelar pada Kamis (18/09/2025) lalu, menyisakan sejumlah polemik. Selain dari statement BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sidomulyo yang bernama Masnun, yang tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo. Terlebih isu yang berkembang di masyarakat Desa Sidomulyo, tentang adanya dugaan jual beli jabatan (gratifikasi) sebesar Rp. 250 juta dikali tiga (3) formasi kekosongan jabatan perangkat desa (Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan serta Kasi Kesejateraan Masyarakat). Selasa (23/09/2025).

Dari beberapa peserta ujian perangkat desa Sidomulyo, yakni Muhammad Haris dengan Siti Rohmawati yang tidak gagal dalam menjabat formasi Kaur Keuangan, kemudian Muhammad Subhan Afifi yang gagal dalam menjabat formasi Kasi Pemerintahan, juga Abdurrahman yang gagal dalam pelaksaan ujian formasi Kasi Kesejahteraan Masyarakat, dengan hanya diberi waktu 5 hati kerja, mereka mencoba menyanggah hasil keputusan panitia pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dengan beberapa point sanggahan, diantaranya :
1. Legalitas pihak ke 3 sebagai penyedia layanan CBT (Computer Based Test), yakni identitas pemilik PT, alamat serta legalitas PT.
2. Transparansi hasil dati server permata pelajaran dan persoal bukan dari hasil PPT (Screeshot) agar peserta bisa melihat dan mengoreksi hasil ujiannya masing-masing.
3. Pengawas harus bisa menunjukkan sanggahan poin nomor 1 & 2 sebelum pelantikan perangkat desa Sidomulyo dilaksanakan. Jika pengawas belum bisa menunjukkan sampai habis waktu sanggahan, maka pelantikan tidak bisa dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Haris, yang mewakili para peserta ujian perangkat desa Sidomulyo yang menyanggah hasil akhir penilaian panitia, kepada awak media membebrkan, “Kemarin kami sudah menemui Sekretaris Desa (Siswanto) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia pelaksaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dan kami diarahkan untuk ke Kecamatan Modo guna menemui Camat Modo (Sutadji, S.Kep.Ners.,MAP.),” ungkap Haris.

Pemuda mendampingi Haris menemui awak media

“Tadi siang, kami sudah menemui Camat Modo bersama Sekcam juga Kasipem. Dan kami juga sudah menjelaskan apa saja sanggahan kami. Dan respon dari Camat Modo menerima sanggahan kami namun mereka tidak bisa memberikan keterangan perihal hal tersebut karena mereka sebagai tim pengawas jadi tidak bisa memberikan keterangan karena mereka hanya tim panwas, tetapi mereka akan segera menindaklanjuti tuntutan kita tersebut,” tambah Haris.

Baca Juga:  Diversifikasi Pertanian Untuk Tingkatkan Ketahan Pangan

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah untuk menggugat hasil ujian perangkat desa yang tidak transparan:

1. Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim tentang ketidaktransparanan ujian, seperti dokumen, foto, atau rekaman.
2. Identifikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses ujian, seperti manipulasi soal, kecurangan, atau ketidakadilan.
3. Ajukan gugatan kepada pihak yang berwenang, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Desa.
4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung gugatan, seperti surat gugatan, bukti-bukti, dan dokumen lainnya.
5. Ikuti proses gugatan dengan baik, termasuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelanggaran gratifikasi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :

– Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
– Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jika hal tersebut dilanggar, pelaku sanksi pelanggaran gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Ketua juga Sekretaris Panitia pelaksanaan ujian perangkat (Mashud dan Siswanto) hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, disinggung perihal permasalahan palaksaan ujian perangkat Desa Sidomulyo yang diduga kuat ada unsur permainan, enggan merespon konfirmasi awak media. (Tim Wartawan Lamongan)

Berita Terkait

Viral Molor Pelaksana Pembangunan SMA Al Kautsar Lamongan Murni Salah Tulis Progres Sudah 70%
Anak Kepala Desa Jadi perangkat Desa Pelaksanaan Ujian Penjaringan Perangkat Desa Nguwok Kecamatan Modo Layak Disoroti DiDuga Sarat Pelanggaran
Kejaksaan Negeri Lamongan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran
Radar CNN Group Gelar Khitanan Massal 1000 Anak Santunan Anak Yatim Hingga Berbagi Sembako
Terkait Pemberitaan Miring Desa Sidomulyo Kecamatan Modo Kepala Desa Sidomulyo Angkat Bicara
Sejumlah Pengusaha Peternakan Ayam Di kabupaten Lamongan Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Usahanya
Nekat Beroperasi Mesti Tak Kantongi Izin Resmi Tambang Galian C Di Desa Lrean Wetan Kecamatn Palang Tuban Layak Di soroti
Pemkab Lamongan Dukung Gerakan Tujuh KAIH Dan Wajar Tiga Belas Tahun
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:21 WIB

“Prof Sutan Nasomal: Perang Dunia Ketiga Tak Terelakkan, Indonesia Harus Bersiap dari Sekarang”

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:09 WIB

King Naga Kecam Asda II Lebak: Pernyataan Dinilai Picu Kegaduhan, Pemerintah Diminta Introspeksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:22 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Ateng Lanjutkan Pembersihan Pascanah Longsor dan Banjir Bandang di Pegasing

Senin, 12 Januari 2026 - 08:49 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL SANGAT PRIHATIN DENGAN KASUS GANTUNG DIRI IBU RUMAH TANGGA MELIBATKAN ANAK “INI ADALAH KRISIS SOSIAL DESA GAGAL MELINDUNGI WARGANYA”

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:17 WIB

PROF SUTAN NASOMAL INDONESIA BOCOR NEGARA RUGI RIBUAN TRILYUN DARI PERTAMBANGAN DAN KERUSAKAN ALAM

Senin, 15 Desember 2025 - 08:23 WIB

Diduga Oknum wartawan intimidasi LSM CAPA saat jalankan Proposal disalah satu penimbun Solar

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:10 WIB

CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN ( CAPA ) Membina Generasi Penerus Berkarakter Bela Negara

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:52 WIB

Keberatan dengan Tudingan Lakukan Vaksin Fiktip Hewan, DR.drh.Kasmawati Angkat Bicara

Berita Terbaru

MEDAN

Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 03:06 WIB