Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

- Editor

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bidik.co.id  , PADANG 17- Juli – 2026, Sumatera Barat
Secara tegas dikemukakan Tokoh Pers Hukum Ekonomi menyatakan secara gabelang agar APH bertindak tegas menegakkan yang namanya Hukum itu diatas segalanya yang bersalah harus menerima Hukum setimpal dengan kejahatan yang diperbuat dilakukan pribadi. Kelompok
Inilah yang terjadi belakangan ini di Indonesia.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Prof. Sutan Nasomal, hasil pemeriksaan BPK adalah bagian penting pengawasan keuangan negara dan tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Rekomendasi wajib ditindaklanjuti serius manajemen; jika ditemukan indikasi tindak pidana dengan alat bukti cukup, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum.

“Temuan tidak boleh sekadar arsip. Jika ada indikasi pidana, proses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Ia menegaskan penegakan hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah; setiap pihak berhak klarifikasi dan pembelaan. Selain itu, pendalaman harus mencakup seluruh cabang yang tercatat bermasalah, tidak boleh hanya menyasar sebagian pihak.

Baca Juga:  BREAKING NEWS Diduga Kriminalisasi, Penetapan Tersangka dalam Sengketa Tanah Dipersoalkan

“Prinsip persamaan di mata hukum harus nyata. Jangan ada yang terabaikan hanya karena kedudukan atau hubungan,” imbuhnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, yang meminta pendalaman menyeluruh jika ada unsur yang perlu proses hukum.

INTI TEMUAN BPK:

Pemeriksaan terhadap 78 debitur di 16 kantor cabang dan pembantu mencatat kelemahan serius:

– Analisis kredit belum sesuai pedoman;
– Verifikasi dokumen belum memadai;
– Dana dimanfaatkan pihak lain atau tidak sesuai tujuan;
– Keterlambatan penilaian ulang agunan;
– Pengawasan kredit lemah;
– Baki debet mencapai Rp17.897.027.339.

BPK merekomendasikan penguatan pengendalian internal, perbaikan proses kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Direksi Bank Nagari menyatakan menerima temuan dan berkomitmen menyusun rencana perbaikan serta peningkatan kapasitas petugas.

Prof. Sutan Nasomal menutup dengan harapan:

“Perbaikan tata kelola berjalan beriringan dengan keadilan. Administratif selesaikan lewat aturan, jika ada pidana proses tanpa pandang bulu. Inilah kunci kepercayaan publik terhadap bank daerah dan aparat hukum.”
Nara Sumber ;Profesor KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pengasuh Ponpes ASS SAQWA Plus.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Perkuat Potensi Gastronomi dan Pariwisata, Komunitas Kreatif Kupi Batigo Sukses Gelar Batigo Fest 2026
Menyoroti Kasus Penganiayaan Anak 2 Tahun di Padang: Polisi Terima Laporan Tetangga hingga Detik-detik Penangkapan Ayah Kandung
BREAKING NEWS Diduga Kriminalisasi, Penetapan Tersangka dalam Sengketa Tanah Dipersoalkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:43 WIB

Irjen Pol Marzuki Ali Basyah Serahkan Pataka “Machdum Sakti” kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung, Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:47 WIB

Brigjen Pol Ruddi Setiawan Jabat Kapolda Aceh , Gantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:23 WIB

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, memastikan hasil minyak dan gas bumi (migas) dari Blok Andaman aman untuk diolah di darat, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Senin, 22 Juni 2026 - 06:06 WIB

*Malam Ketiga Bhayangkara Fest 2026 Dikunjungi 33.149 Pengunjung*

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:42 WIB

*Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat*

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:09 WIB

*Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan*

Senin, 8 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru