“TEMUAN Rp308 JUTA DI UJUNG GELE HARUS DIPROSES HUKUM,” Tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Kampung Ujung Gele –

Masyarakat Kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele yang saat ini berstatus nonaktif terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa setelah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hasil tersebut disebutkan adanya jumlah uang yang diduga bermasalah sebesar Rp210.000.000.
Selain itu, terdapat ambilan atau pinjaman aparatur desa setempat dengan nilai mencapai Rp98.900.000.

Sehingga total keseluruhan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp308.900.000.

Masyarakat menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan di Kampung Ujung Gele juga pernah tayang di sejumlah media.

Adanya sinyalemen praktik rangkap jabatan perangkat desa, dugaan nepotisme, serta penggelembungan anggaran di Kampung Ujung Gele memantik perhatian publik.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan tata kelola pemerintahan desa diduga tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.

Pakar hukum, Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai persoalan tersebut sangat serius dan harus segera ditangani oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di kantornya di Jakarta, Rabu (20/8/2025), saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Hari Bakti Perdana, Rutan Bener Meriah Perkuat Sinergi Layanan Pemasyarakatan

Menurut Prof. Sutan Nasomal SH MH, apabila hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan desa dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka kepala desa atau reje dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dana Desa merupakan ua

ng negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum maupun pemeriksaan lanjutan harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Saat ini, status Reje Kampung Ujung Gele masih nonaktif.

Namun masyarakat Kampung Ujung Gele menyatakan menolak apabila yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai reje kampung, karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat juga mengacu pada Pasal 374 KUHP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 terkait pemerintahan kampung dan larangan penyalahgunaan jabatan.

Untuk itu, masyarakat Kampung Ujung Gele memohon kepada Bupati Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele dan menunjuk bedel atau pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan kampung sampai adanya keputusan definitif.

Pimpinan Redaksi mencoba mengonfirmasi pihak Inspektorat melalui panggilan WhatsApp dan pesan chat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas, Kapolres Bener Meriah Serap Keluhan dan Kendala di Desa Binaan
Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal, Kapolres Bener Meriah Silaturahmi dan Cek Pelayanan Samsat
Polres Bener Meriah Bersama Dishub Gelar Strong Point, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Simpang Balik
Subuh Keliling Polres Bener Meriah Hadir di Lampahan, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Bener Meriah Salurkan Bansos untuk Warga dan Lansia
Kapolres Bener Meriah Bangun Kedekatan dengan Tokoh Agama, Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Huda
Antisipasi Penyalahgunaan Media Sosial, PJU Polres Bener Meriah Periksa Handphone Personel
Kapolres Bener Meriah Bersama Ketua Bhayangkari Cek Dapur SPPG YKB, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Makanan Terjaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:22 WIB

Usung Tema “Make The Safe Choice”, BNCT Gelar Global Safety Day 2026

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 17:08 WIB

Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng

Minggu, 27 September 2026 - 04:29 WIB

DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

LSM KCBI MURATARA Temukan Kejanggalan Fatal di SMAN Bingin Teluk: Ini Pelanggaran UU Konstruksi

Jumat, 11 September 2026 - 11:15 WIB

Babinsa Koramil Jenar Gembleng Ketarunaan SMKN 1 Jenar, Disiplin dan Kekompakan Jadi Bekal Generasi Muda

Rabu, 9 September 2026 - 20:32 WIB

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman

Selasa, 8 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus PETI Kades “GD” Memanas, Bupati Diduga Lakukan Pembohongan Publik; Jurnalis Tempuh Jalur KIP

Berita Terbaru