“TEMUAN Rp308 JUTA DI UJUNG GELE HARUS DIPROSES HUKUM,” Tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id Kampung Ujung Gele –

Masyarakat Kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele yang saat ini berstatus nonaktif terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa setelah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hasil tersebut disebutkan adanya jumlah uang yang diduga bermasalah sebesar Rp210.000.000.
Selain itu, terdapat ambilan atau pinjaman aparatur desa setempat dengan nilai mencapai Rp98.900.000.

Sehingga total keseluruhan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp308.900.000.

Masyarakat menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan di Kampung Ujung Gele juga pernah tayang di sejumlah media.

Adanya sinyalemen praktik rangkap jabatan perangkat desa, dugaan nepotisme, serta penggelembungan anggaran di Kampung Ujung Gele memantik perhatian publik.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan tata kelola pemerintahan desa diduga tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.

Pakar hukum, Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai persoalan tersebut sangat serius dan harus segera ditangani oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di kantornya di Jakarta, Rabu (20/8/2025), saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Plt Kadis Pertanian Bener Meriah Klarifikasi Bantuan Daging Meugang Rp4,5 Miliar: Harga Sapi Rp15-23 Juta per Ekor

Menurut Prof. Sutan Nasomal SH MH, apabila hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan desa dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka kepala desa atau reje dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dana Desa merupakan ua

ng negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum maupun pemeriksaan lanjutan harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Saat ini, status Reje Kampung Ujung Gele masih nonaktif.

Namun masyarakat Kampung Ujung Gele menyatakan menolak apabila yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai reje kampung, karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat juga mengacu pada Pasal 374 KUHP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 terkait pemerintahan kampung dan larangan penyalahgunaan jabatan.

Untuk itu, masyarakat Kampung Ujung Gele memohon kepada Bupati Bener Meriah agar memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele dan menunjuk bedel atau pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan kampung sampai adanya keputusan definitif.

Pimpinan Redaksi mencoba mengonfirmasi pihak Inspektorat melalui panggilan WhatsApp dan pesan chat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

32 Personel Polres Bener Meriah Kawal Karnaval HUT RI, Pastikan Rangkaian Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
RAPI Bener Meriah Turun ke Jalan, Galang Dana untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Subuh Keliling di Mude Benara, Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Bersama Jaga Generasi dan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Bener Meriah Ringkus Pria di Kecamatan Gajah Putih, 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja Diamankan
Pastikan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Berjalan Optimal
Rutan Kelas IIB Bener Meriah Salurkan 10 Paket Bansos untuk Anak-Anak Disabilitas di Yayasan Restu Permata Bunda
Rutan Bener Meriah Gelar Imtihan Muqammal Juz 30 untuk Warga Binaan
SWI Bener Meriah Siap Berbenah, Program Kerja 2026–2027 Prioritaskan Profesionalisme Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Kenalkan Ekosistem Kepelabuhanan kepada Mahasiswa Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Acara Silaturahmi Senioren Pemuda Pancasila Medan Belawan sukses

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Perkuat Kolaborasi, Komunitas Ojol Sumut Berkomitmen Menjaga Kamtibmas di Sumut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Adi Warman Lubis Soroti Penunjukan Plh Sekda Kota Medan, Minta Wali Kota Pilih Figur yang Tepat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:50 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Dengan Mengucapkan Bismillah ,Tokoh Masyarakat Belawan , H Irfan Hamidi Meresmikian Musholla Rahmatullah, Belawan Bahagia

Berita Terbaru