Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bidik.co.id,Kolaka – Ketua Jaringan Media Siber (JMSI ) Kolaka Raya geram dan mengutuk keras tindakan Perusahaan PT IPIP yang diduga telah sengaja memberikan jatah makan yang tidak layak kepada tenaga kerja Lokal.

” ini bukti yang kongkrit, jika penjajahan terhadap pekerja lokal telah di mulai. Vidio yang beredar telah menggambarkan bahwa para pekerja lokal hanya dapat jatah makan yang jauh dari standar jatah makan. Kasihan pekerja lokal dapat jatah makan menggunakan kantong plastik dan menu makanan seadanya,” ucap Andri melalui press realesnya. Sabtu, 22/11/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jatah makan bagi pekerja termasuk perusahaan tambang telah diatur dalam peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja yang berfokus pada pemenuhan gizi yang cukup untuk menjaga kesehatan dan produktifivitas kerja.

” ketentuan umum mengenai penyelenggaraan makanan di tempat kerja di atur dalam peraturan menteri perburuhan No 7 Tahun. 1964 dan Permenaker no per 03/men/1982. Berdasarkan peraturan ini ,maka setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas makanan yg bersih dan menyediakan menu makanan yang sehat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

Lanjut, Jika masih ada perusahaan yang tidak menyediakan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerjaannya maka dapat di berikan sanksi administratif hingga pidana.

” sanksi administratif bisa sampai pembekuan atau pencabutan izin usaha tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi pidana dapat mengacu pada UU Perlindungan konsumen atau UU Pangan, dendanya bisa besar atau hukuman penjara hingga beberapa tahun,” ketusnya.

Kata Dia, Selain sanksi administratif dan pidana, pekerja yang mengalami kerugian kesehatan akibat makanan yang tidak standar dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada perusahan.

” Alurnya sudah sangat jelas sesuai regulasi. Pihak perusahan jangan semena – mene memberikan makanan yang tidak layak, kebutuhan gizi dan protein harus seimbang dan resiko kerja para keryawan. jika pihak perusahaan masih memperlakukan pekerja seperti ini maka hal ini akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman
Kasus PETI Kades “GD” Memanas, Bupati Diduga Lakukan Pembohongan Publik; Jurnalis Tempuh Jalur KIP
*Kehadiran Wali Kota Palu di Konkerkab PGRI Parigi Moutong (5/9) Adalah Forum Berbagi Kebijakan Pendidikan, Bukan Politik Praktis*
Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Banten dan Lampung Diguyur Abu Vulkanik
*SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ-2026 AMANKAN DPO KASUS PENEMBAKAN DI PUNCAK*
*Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!*
Misteri Dua Mayat Anak Perempuan di Siabu. LPA Sumut Desak Kepolisian Ungkap Unsur Pidana
JATANRAS POLDA PAPUA BARAT DAYA UNGKAP CURANMOR, TIGA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN , 9 MOTOR BERHASIL DITEMUKAN.
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:55 WIB

Hari ke-125 Suling, Kapolres Bener Meriah Pamit dan Titip Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 06:40 WIB

Panen Lele di Rutan Bener Meriah, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung UMKM Koperasi

Jumat, 4 September 2026 - 05:50 WIB

Belum 24 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Kamis, 3 September 2026 - 02:27 WIB

Polres Bener Meriah Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Terhadap Anak yang Sempat Viral ke Kejaksaan

Rabu, 2 September 2026 - 01:32 WIB

Dari Wih Pesam untuk Publik, HUT Ke-4 MNJ.com dan Bidik Dibarengi Doa dan Aksi Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Kapolsek Bandar Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Bandar, Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Karhutla di Kaki Burni Telong Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Pastikan Tak Ada Titik Api Tersisa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Demokrat Bener Meriah Gelar Semarak Kemerdekaan, Sapri Gumara: Saatnya Mengabdi dan Berkarya untuk Rakyat

Berita Terbaru