Bidik.co.id – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi aparat kepolisian yang dikabarkan berhasil menangkap maling motor yang menembak anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena (32).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Bahroni alias Roni (23), setelah beberapa hari melakukan pengejaran usai Arya Supena tewas tertembak, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Terkini, pelaku dilaporkan tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi saat proses penangkapan di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat, 15 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penangkapan pelaku penembakan terhadap Arya sempat diunggah akun Instagram resmi @subdit3.jatanraslpg, pada hari yang sama.
“Bravo resmob Polda Lampung dan Ditintelkam Polda Lampung tuntas sudah,” tulis postingan tersebut.
Terlihat dalam video itu, sejumlah anggota berkumpul lalu melakukan briefing.
Kendati demikian, tidak dijelaskan apakah ini proses sebelum atau sesudah penangkapan berlangsung.
Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian usai viralnya penangkapan pelaku penembak Bripka Arya Supena tersebut? Berikut ulasannya.
Jenazah Pelaku Dievakuasi
Secara terpisah, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penembak Bripka Arya.
Helfi mengatakan, operasi penangkapan berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Benar, kasusnya sudah terungkap. Penangkapan terjadi pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Helfi dalam keterangan resminya di Lampung, pada hari yang sama.
Helfi menuturkan, saat hendak diamankan, Bahroni melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi baku tembak.
Dalam insiden itu, pelaku akhirnya tewas tertembus timah panas yang dilepaskan dalam senjata polisi.
“Jenazah pelaku telah dievakuasi tim gabungan ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” tutur Helfi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kilas Kronologi Penembakan Bripka Arya
Sebelumnya, penangkapan Bahroni merupakan pengembangan dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya Bripka Arya Supena di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Helfi menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika Bahroni mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Yussy Akmal, menggunakan kunci letter T.
Saat itu, aksinya dipergoki Bripka Arya Supena di lokasi kejadian.
Setelah berjibaku dengan Bripka Arya, pelaku diduga melawan hingga merebut senjata api milik korban.
Senjata tersebut kemudian digunakan Bahroni untuk menembak Bripka Arya hingga meninggal dunia.
“Pelaku sempat merebut senjata api korban sebelum akhirnya melakukan penembakan,” ungkap Helfi.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal proses hukum buntut kasus penembakan yang menewaskan anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung tersebut.***
Bidik.co.id / Jaihari M Yunus CFLE















